MEDAN, KRAKATAUNEWS – Jajaran Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pelaku terjaring Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Kelurahan Simalungkar B Kecamatan Medan Tuntungan.
GKN yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Delitua, Kompol Arifin Marpaung, Kanit dan Panit serta personil Polsek Delitua juga ikut serta Danramil Tuntungan diwakili Bhabinsa, Camat Medan Tuntungan.
Kedua pelaku yang diamankan merupakan penyalahgunaan narkoba yakni Mhd Arfi (48) dan Toni Sinulingga.
Kedua pelaku merupakan warga jalan Bunga Rampai, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, dari tangan pelaku petugas menyita barangbukti, 1 (satu) bong alat husap sabu, 1 (satu) linting kecil ganja, 1 (satu) bungkus kecil plastik klip dusa sabu, kaca pirex berisikan sisa penggunaan sabu, plastik klip kosong untuk paket sabu, 5 (lima) buah mancis, pipet bong, 1 (satu) buah sajam jenis kelewang, dan 2 (dua) unit HP merek Nokia serta uang Rp50 ribu.
Baca juga:
Kapolsek Delitua Kompol Arifin mengatakan, pelaksanaan GKN berdasarkan UU RI No 2 Thn 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Laporan Informasi No : Li / / XI/ 2017 tertanggal 3 Nopember 2017, serta Surat Perintah Tugas No : Sprin/ 262/XI/ 2017 tertanggal 4 Nopember 2017.
“GKN berdasarkan infomasi masyarakat, bahwa di Jalan Bunga Rampai Komplek Denkon, Kelurahan Simalinglar B, Kecamatan Medan Tuntungan, sering terjadi peredaran narkoba. Terbukti dua tersangka diamankan berikut barangbukti narkoba,’ ujar Kompol Arifin.
Dia menjelaskan, terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan (riksa) saksi-saksi dan mengamankan tersangka ke komando. Sita barang bukti dan kumpulkan alat bukti, lengkapi mindik kemudian berkas akan dikirim ke JPU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, usai melakukan GKN, Kapolsek memberikan himbauan kepada masyarakat setempat agar tidak ada yang terlibat kejahatan narkoba, sebagai bandar, pengedar maupun pengguna. Atas pelaksanaan itu, masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian daerah Delitua. (Julip/red).