TANGGAMUS, KRAKATAUNEWS – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Agung Tanggamus berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka yakni AD (33) dan HA (33). keduanya diamankan petugas di Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si melalui Kapolsek Kota AKP Syafri Lubis mengungkapkan, keduanya ditangkap hari Jumat (20/10/17) malam sekitar pukul 19.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan laporan masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Baros, lantas dilakukan penyelidikan dan penggerebegan, keduanya berhasil ditangkap di rumah AD berikut barang bukti Narkoba,” ungak AKP Syafri Lubis.
Selain tersangka petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat isap sabu berupa bong, plesti klip kosong, klip berisikan sabu, 4 buah korek api, 3 pirek dan pipet.
Akibat perbuatannya kedua pelaku berikut barang bukti langsung dilimpahkan ke Polres Tanggamus, dan saat ini keduanya mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus malam ini juga”, pungkasnya. (Afta -red).