LAMPUNG SELATAN, KRAKATAUNEWS – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menghimbau kepada pengusaha yang akan berinvestasi agar mengurus perizinan tidak melalui pihak ketiga (calo_red).
Hal itu dilakukan untuk menghindari praktik-praktik yang menyalahi aturan, dan perusahaan lebih baik mengurus langsung pembuatan izin melalui Dinas Penanaman Modahl dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pindtu (DPMPPTSP) setempat.
Dilain sisi itu dilakukan guna untuk pemangkasan mata rantai percaloaan perizinan di Kabupaten Lamsel dan memangkas pengeluaran keuangan pihak pengusaha.
“Saya pesan kepada pengusaha, orang yang mengurus perizinan selain pemilik usaha harus orang dari dalam perusahaan itu sendiri,” ujar Bupati Lamsel Zainudin Hasan saat menyampaikan sambuatan pada acara silaturahmi Pemkab Lamsel bersama para pelaku usaha (investasi, red) di Grand Elty Krakatoa Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda, Rabu (11/10/2017).
Zainudin juga meminta kepada DPMPPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dalam memberikan pelayanan kepada perusahaan yang mengurus perizinan agar dipermudah dan tidak dipersulit.
“Saya pesankan kepada perizinan dan lingkungan hidup, jangan ada lagi yang mempersulit pengusaha, tetapi dengan catatan tidak menerima calo dalam pengurusan perizinan. Jika memakai calo tidak usah dilayani,” kata Zainudin.
Dilain sisi, disela acara silaturahmi tersebut, Zainudin Hasan memberikan penghargaan kepada 6 perusahaan berupa Corporate Social Responsibility (CSR) Award lantaran perusahaan tersebut dinilai telah berpartisipasi dan peduli terhadap lingkungan dan pembangunan di Kabupaten Lamsel melalui penyaluran dana CSR.
Lebih dari itu, penghargaan diberikan dalam rangka memotivasi peningkatan partisipasi yang lebih besar dari kalangan dunia usaha dalam kepeduliannya terhadap pembangunan sosial di Kabupaten Gerbang Krakatau.
Berikut rincian perusahan yang menerima penghargaan yakni, PT. Bandar Bakau Jaya, PT. Sumber Indah Perkasa, PT. Sumber Makmur Alami Lampung, PT. Sugar Labinta, PT. Lotte Shopping Indonesia, dan PT. Indocement Tunggal Prakarsa. (Red).