Lampung Selatan, Krakataunews – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan memberikan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI Nomor W14.PAS.PAS.8.PK.01.01.02.-1184 Tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2017 kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda.
Pemberian SK remisi atau pemotongan masa hukuman dirangkum pada acara upacara remisi 17 Agustus narapidana dan anak narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Kamis (17/08/2017). Kurang lebih sebanyak 253 napi di Lapas Kelas IIA Kalianda mendapatkan remisi, dengan rincian 238 orang remisi pengurangan sebagian masa tahanan dan 15 orang remisi bebas.
Usai acara berlangsung, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan berpesan, bagi napi yang mendapat remisi bebas, agar memperbaiki diri dan kembali kepada masyarakat secara normal.
“Masyarakat harus menerima, kita buka hati dan pikiran kita untuk menerima eks napi. Karena bagaimanpun mereka (eks napi, red) warga kita, saudara kita. Dan kita punya tanggung jawab bersama untuk melakukan pembinaan,” kata Zainudin Hasan.
Dalam sisi agama, Zainudin Hasan menjelaskan, dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan mental spiritual eks narapidana yang baru bebas pasca menjalankan hukuman.
“Yang beragama islam diajak ke masjid dan mengajak taubatan nasuha, begitu juga dengan eks napi berama lain para tokoh agamanya saya minta menjama eks napi itu untuk kejalan yang lurus,” tukasnya.
Sementara itu, diwawancarai wartawan, Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie mengatakan, dari jumlah 253 napi yang mendapatkan remisi bebas maupun pemotongan masa hukuman disebabkan, selama menjalankan hukuman berkelakuan baik, tidak melanggar aturan, mengikuti program pembinaan lapas, dan tidak pernah membuat masalah selama menjalakan hukuman.
“Sedangkan rincian napi mendapat remisi yakni, Napi remisi bebas (Kode RUII) sebanyak 15 orang, Pengurangan sebagian (kode RUI) sebanyak 238. Untuk jumlah remisi pengurangan sebagian berpariasi antara 1 bulan sampai dengan 6 bulan,” jelas Muchlis Adjie. (eko)