• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tidak ada hail
Tampilkan semua
  • Login
Krakataunews
Krakataunews
  • Nasional
  • DAERAH
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Travel
Tidak ada hail
Tampilkan semua
Krakataunews
Tidak ada hail
Tampilkan semua
TERKINI NASIONAL DAERAH POLITIK PARLEMENTARIA PERISTIWA
Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter
Share on email
Email

4 Pelaku Penyekapan dan Pengeroyokan di Tulang Bawang di Bekuk Polisi

RedaksiolehRedaksi
Jumat, 3 November 2017 17:54
4 Pelaku Penyekapan dan Pengeroyokan di Tulang Bawang di Bekuk Polisi

TULANG BAWANG, KRAKATAUNEWS – Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil menangkap pelaku penyekapan dan pengeroyokan.

Palaku yakni SI (59), HO (35), PN (21) dan OH (19), selain itu pelaku juga memiliki senjata api (senpi) rakitan tanpa hak di Kelurahan Gunung Sakti Kecamatan Menggala Selatan Kabupaten Tulang Bawang.

“SI, HO, PN dan OH sama-sama berprofesi swasta dan merupakan warga Kelurahan Gunung Sakti Kec. Menggala Selatan Kab. Tulang Bawang ditangkap oleh Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Menggala hari Kamis (02/11/2017) sekira pukul 18.30 WIB di dalam rumah SI,” ungkap Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Jum’at (03/11/2017).

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari saksi Sandika (21) yang berprofesi swasta warga Kp. Bawang Latak Kec. Menggala Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan anak mantu dari korban Supiyan (41) yang berprofesi tani yang merupakan warga Kp. Bandar Agung Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara hari Kamis (02/11/2017) sore setelah saksi mendapatkan telephone dari korban.

Baca juga:

Selama 14 Hari Ops Sikat Krakatau 2020, Polres Lamsel Amankan 35 Tersangka

Spesialis Jambret Handphone Di Tanah Abang Diciduk Polisi

Polsek Cerme Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Selanjutnya kata Kasat, korban Supiyan mengalami kejadian penyekapan dan pengeroyokan oleh para pelaku hari Kamis (02/11/2017) sekira pukul 16.00 WIB di rumah pelaku SI yang mana kejadian tersebut berawal saat korban Supiyan bertemu dengan pelaku E yang sekarang masih DPO (daftar pencarian orang) dan terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku E, karena pelaku E merasa dicurangi oleh korban Supiyan, lalu pelaku E mengumpulkan teman-temannya yaitu SI, HO, PN dan OH dan terjadilah tindak pidana penyekapan dan pengeroyokan oleh para pelaku.

AKP Donny Kristian menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa senpi rakitan, amunisi, senjata tajam jenis parang, senjata tajam jenis badik, kayu dan tas.

“Diamankan dari para pelaku berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi jenis FN, 5 bilah senjata tajam jenis parang, 2 bilah senjata tajam jenis badik, 4 batang kayu dan 1 buah tas warna abu-abu untuk menyimpang senjata api rakitan,” jelasnya.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk pelaku SI dan HO akan dijerat dengan Pasal 333 ayat 2 KUHPidana tentang penyekapan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, untuk pelaku PN akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ssdangkan untuk pelaku OH akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak yang dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Reza-red).

Tags: Kriminal
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

BERITA TERKAIT

BERITA TERKAIT

Satu Dari Dua Pelaku Curanmor di Penawartama Ditangkap Polisi
Tulang Bawang
1 tahun lalu

Satu Dari Dua Pelaku Curanmor di Penawartama Ditangkap Polisi

TULANG...

Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Curas Asal Menggala
Tulang Bawang
1 tahun lalu

Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Curas Asal Menggala

TULANG...

REKOMENDASI

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.722 Burung Di Seaport Interdiction
Lampung Selatan
Sabtu, 16 Januari 2021 18:51

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.722 Burung Di Seaport Interdiction

Mahabudhi Bekerjasama dengan PWI Koordinatoriat Jakbar dan Walubi Resmikan Program Bedah Rumah
Jakarta
Sabtu, 16 Januari 2021 16:24

Mahabudhi Bekerjasama dengan PWI Koordinatoriat Jakbar dan Walubi Resmikan Program Bedah Rumah

Bupati Pesibar Upayakan Penuhi 3 Poin Harapan Warga Di Tahun Ini
Pesisir Barat
Rabu, 13 Januari 2021 12:30

Bupati Pesibar Upayakan Penuhi 3 Poin Harapan Warga Di Tahun Ini

BERITA POPULER

  • M. Rava Alfarizi, Derita Penyakit Pembuluh Darah Yang Mati Butuh Uluran Tangan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pemkab Lamsel Lakukan Kerjasama Dengan Bank Lampung Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Polisi Ungkap Prostitusi Online di Tower Bougenvile Apartemen Green Pramuka

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Mantap, Polisi Terus Ungkap Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.722 Burung Di Seaport Interdiction

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Bupati Pesibar Upayakan Penuhi 3 Poin Harapan Warga Di Tahun Ini

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Sekda Pesibar Pantau Penerapan Protokol Kesehatan Sekolah

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Bupati Agus Istiqlal Pantau langsung Kasiapsiagaan dan Kedisiplinan Para Guru

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • PT. Inblo Tani Nusantara Perkenalkan Pupuk LOB (Liquid Organic Biofeltilezer) Ke Petani

    127 shares
    Share 62 Tweet 27
  • Pantai Canti Telan Korban, Tim SAR Bersama Warga Terus Lakukan Pencarian

    37 shares
    Share 15 Tweet 9

BERITA TERBARU

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.722 Burung Di Seaport Interdiction
Lampung Selatan
19 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.722 Burung Di Seaport Interdiction

Mahabudhi Bekerjasama dengan PWI Koordinatoriat Jakbar dan Walubi Resmikan Program Bedah Rumah
Jakarta
22 jam lalu

Mahabudhi Bekerjasama dengan PWI Koordinatoriat Jakbar dan Walubi Resmikan Program Bedah Rumah

Bupati Pesibar Upayakan Penuhi 3 Poin Harapan Warga Di Tahun Ini
Pesisir Barat
4 hari lalu

Bupati Pesibar Upayakan Penuhi 3 Poin Harapan Warga Di Tahun Ini

Bupati Agus Istiqlal Serahkan (CSR) Laptop dan modem Untuk Siswa Berprestari dan Guru berdedikasi
Pesisir Barat
4 hari lalu

Bupati Agus Istiqlal Serahkan (CSR) Laptop dan modem Untuk Siswa Berprestari dan Guru berdedikasi

Bupati Nanang Siap Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19
Lampung Selatan
5 hari lalu

Bupati Nanang Siap Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

2.587 Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac Tiba di Lamsel, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas
Lampung Selatan
5 hari lalu

2.587 Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac Tiba di Lamsel, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Bupati Agus Istiqlal Pantau langsung Kasiapsiagaan dan Kedisiplinan Para Guru
Pesisir Barat
5 hari lalu

Bupati Agus Istiqlal Pantau langsung Kasiapsiagaan dan Kedisiplinan Para Guru

Sekda Pesibar Pantau Penerapan Protokol Kesehatan Sekolah
Pesisir Barat
5 hari lalu

Sekda Pesibar Pantau Penerapan Protokol Kesehatan Sekolah

Selengkapnya

BERITA TERBARU

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.722 Burung Di Seaport Interdiction
Lampung Selatan
19 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.722 Burung Di Seaport Interdiction

BAKAUHENI, KRAKATAUNEWS - Modus penyelundupan satwa liar ke Pulau Jawa, melalui Pelabuhan Penyebrangan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), sepertinya semakin...

Mahabudhi Bekerjasama dengan PWI Koordinatoriat Jakbar dan Walubi Resmikan Program Bedah Rumah
Jakarta
22 jam lalu

Mahabudhi Bekerjasama dengan PWI Koordinatoriat Jakbar dan Walubi Resmikan Program Bedah Rumah

JAKARTA, KRAKATAUNEWS - Majelis Mahayana Buddhis Indonesia (Mahabudhi) bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Koordinatoriat Jakarta Barat dan Walubi meresmikan...

Bupati Pesibar Upayakan Penuhi 3 Poin Harapan Warga Di Tahun Ini
Pesisir Barat
4 hari lalu

Bupati Pesibar Upayakan Penuhi 3 Poin Harapan Warga Di Tahun Ini

PESIBAR, KRAKATAUNEWS - Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, Ramah Tamah Dengan Warga Dusun Proliman,Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, yang...

Bupati Agus Istiqlal Serahkan (CSR) Laptop dan modem Untuk Siswa Berprestari dan Guru berdedikasi
Pesisir Barat
4 hari lalu

Bupati Agus Istiqlal Serahkan (CSR) Laptop dan modem Untuk Siswa Berprestari dan Guru berdedikasi

PESIBAR, KRAKATAUNEWS -  Bupati Pesisir Barat, Agus istiqlal, Melakukan Penyerahan Bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) Dari PT.Indomarco Prismatama (Indomaret )...

Selengkapnya

© 2007 – 2020 Okezone.com  All Rights Reserved

Konten yang dimuat didalam situs ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang menyalahgunakan/ menggunakan/mencetak seluruh isi atau sebagian tanpa izin dari redaksi. Copyright© 2018 | PT. KN Intermedia Mandiri

Redaksi Krakataunews
Jl. Radin Inten, Kelurahan Kalianda, Lampung Selatan 35513
Phone : +62 822 8056 6697
Email: redaksikrakataunews@gmail.com

Redaksi
Indeks
Home
Populer
Page
Tidak ada hail
Tampilkan semua
  • Nasional
  • DAERAH
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Travel

Konten yang dimuat didalam situs ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang menyalahgunakan/ menggunakan/mencetak seluruh isi atau sebagian tanpa izin dari redaksi. Copyright© 2018 | PT. KN Intermedia Mandiri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In