TULANG BAWANG, KRAKATAUNEWS – Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil menangkap pelaku penyekapan dan pengeroyokan.
Palaku yakni SI (59), HO (35), PN (21) dan OH (19), selain itu pelaku juga memiliki senjata api (senpi) rakitan tanpa hak di Kelurahan Gunung Sakti Kecamatan Menggala Selatan Kabupaten Tulang Bawang.
“SI, HO, PN dan OH sama-sama berprofesi swasta dan merupakan warga Kelurahan Gunung Sakti Kec. Menggala Selatan Kab. Tulang Bawang ditangkap oleh Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Menggala hari Kamis (02/11/2017) sekira pukul 18.30 WIB di dalam rumah SI,” ungkap Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Jum’at (03/11/2017).
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari saksi Sandika (21) yang berprofesi swasta warga Kp. Bawang Latak Kec. Menggala Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan anak mantu dari korban Supiyan (41) yang berprofesi tani yang merupakan warga Kp. Bandar Agung Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara hari Kamis (02/11/2017) sore setelah saksi mendapatkan telephone dari korban.
Selanjutnya kata Kasat, korban Supiyan mengalami kejadian penyekapan dan pengeroyokan oleh para pelaku hari Kamis (02/11/2017) sekira pukul 16.00 WIB di rumah pelaku SI yang mana kejadian tersebut berawal saat korban Supiyan bertemu dengan pelaku E yang sekarang masih DPO (daftar pencarian orang) dan terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku E, karena pelaku E merasa dicurangi oleh korban Supiyan, lalu pelaku E mengumpulkan teman-temannya yaitu SI, HO, PN dan OH dan terjadilah tindak pidana penyekapan dan pengeroyokan oleh para pelaku.
AKP Donny Kristian menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa senpi rakitan, amunisi, senjata tajam jenis parang, senjata tajam jenis badik, kayu dan tas.
“Diamankan dari para pelaku berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi jenis FN, 5 bilah senjata tajam jenis parang, 2 bilah senjata tajam jenis badik, 4 batang kayu dan 1 buah tas warna abu-abu untuk menyimpang senjata api rakitan,” jelasnya.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk pelaku SI dan HO akan dijerat dengan Pasal 333 ayat 2 KUHPidana tentang penyekapan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, untuk pelaku PN akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Ssdangkan untuk pelaku OH akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak yang dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Reza-red).