• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tidak ada hail
Tampilkan semua
  • Login
Krakataunews
Krakataunews
  • Nasional
  • DAERAH
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Travel
Tidak ada hail
Tampilkan semua
Krakataunews
Tidak ada hail
Tampilkan semua
TERKINI NASIONAL DAERAH POLITIK PARLEMENTARIA PERISTIWA
Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter
Share on email
Email

Anak Korban Tindak Pidana Berhak Mendapatkan Restitusi, Ini Kata KPA

RedaksiolehRedaksi
Sabtu, 4 November 2017 21:48
Anak Korban Tindak Pidana Berhak Mendapatkan Restitusi, Ini Kata KPA

JAKARTA, KRAKATAUNEWS – Para pelaku tindak pidana kejahatan terhadap anak-anak diwajibkan membayar ‎Restitusi kepada korban atau Ahli warisnya dalam bentuk ganti kerugian Material dan Imaterial.

Hal itu mengacu lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana itu merupakan langkah maju dalam memastikan anak mendapatkan perlindungan Hukum dari Negara.

Sehingga para pelaku kejahatan terhadap anak saat ini tidak saja mendapatkan hukuman penjara atau denda melainkan juga harus mengeluarkan Restitusi, sejak ditandatanganinya PP ini oleh Presiden RI 16 Oktober 2017 lalu.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut dikatakan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media melalui telfon selulernya. Kemarin usai melakukan diskusi Publik Menangkal Paham Radikalisme, Intoleransi dan Kebencian terhadap anak di Habibie Center Jakarta.

Baca juga:

Tidak ada artikel yang ditampilkan

Arist menjelaskan, dalam ketentuan PP ini, anak yang mempunyai hak untuk mendapat Restitusi akibat dari tindak pidana adalah anak yang berusia dibawah 18 tahun, seperti yang berhadapan dengan hukum, korban penculikan, penjualan dan perdagangangan anak, korban kekerasan seksual, dieksploitasi secara ekonomi dan seksual dan korban kekerasan seksual.

Arist menambahkan, pemberian hak restitusi bagi anak korban tindak pidana dibebankan kepada pelaku dan dilakukan melalui penetapan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pemberian hak restitusi bagi korban sangatlah penting, mengingat tindak pidana terhadap anak menimbulkan penderitaan fisik dan psikis yang teramat sakit, trauma berkepanjangan serta kerugian materil dan imateril,” jelasnya.

Selanjutnya kata dia, syarat-syarat pengajuan hak restitusi dilakukan melalui mekanisme menyertakan identitas pemohon dan pelaku, uraian peristiwa tindak pidana yang dialami korban, kerugian yang diderita serta besaran atau jumlah restitusi.

Kemudian kata dia, didalam ketentuan PP pelaksanaan Restitusi ini, pemohon restitusi ini dilakukan oleh orangtua atau wali dari korban tindak pidana, Ahli waris dari korban dan atau orang yang diberi kuasa oleh orangtua, wali atau ahli waris korban.

“Tentu dengan diterbitkanya PP tentang Restitusi ini, semakin memudahkan anak yang menjadi korban tindak pidana mengajukan ke pengadilan hak atas restitusi yang menjadi tanggungjawab pelaku kejahatan,” imbuhnya.

Dilain sisi, lanjut dia, untuk penerapan dan implementasi dari PP ini, dalam waktu dekat Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga Independen dibidang Perlindungan Anak di Indonesia akan segera melakukan diskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna membuat Nota kesepemahaman (MoU), monitoring dan advokasi bagi anak sebagai korban.

Tentunya, Komnas Perlindungan Anak sebagai pelaksana tugas dan fungsi dari keorganisasian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat tentulah menyambut baik terbitnya PP ini sebagai tanggungjawab dan demi kepentingan terbaik anak.

“Sebagai institusi perlindungan anak segera mendorong mitra dan pegiat perlindungan anak di Indonesia untuk mensosialisasi PP ini ditengah-tengah kehidupan masyarakat dan aparatus penegak hukum,” pungkas Arist Merdeka Sirait. (Julip/T.T/red).

Tags: Komisi Perlindungan Anak
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

BERITA TERKAIT

BERITA TERKAIT

Tinjau Longsor Nganjuk, Mensos Himbau Percepatan Relokasi Rumah Korban Bencana
Nasional
2 minggu lalu

Tinjau Longsor Nganjuk, Mensos Himbau Percepatan Relokasi Rumah Korban Bencana

NGANJUK,...

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Jabat Kapolri
Jakarta
1 bulan lalu

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Jabat Kapolri

JAKARTA,...

REKOMENDASI

Bupati Umar Resmikan Pusat Oleh-oleh di Rest Area Km 215
Tulang Bawang Barat
Selasa, 2 Maret 2021 19:02

Bupati Umar Resmikan Pusat Oleh-oleh di Rest Area Km 215

Pemkab Tubaba Ikuti HUT ke-102 Damkar Secara Virtual
Tulang Bawang Barat
Senin, 1 Maret 2021 15:56

Pemkab Tubaba Ikuti HUT ke-102 Damkar Secara Virtual

Dharma Wanita Persatuan Pemkab Tubaba Adakan Rakor dan Temu Silahturahmi
Tulang Bawang Barat
Senin, 1 Maret 2021 15:52

Dharma Wanita Persatuan Pemkab Tubaba Adakan Rakor dan Temu Silahturahmi

BERITA POPULER

  • Gubernur Lampung Resmi Lantik Bupati dan Wakil Bupati Lamsel

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Alan Robby Nugraha Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Desa Palembapang Periode 2021-2024

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pandu Kesuma Dewangsa Mulang Tiyuh Ke Lamban Balak Keratuan Darah Putih

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Mantap!!! Tahun Ini Polres Tubaba Akan Miliki Kantor Baru

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Operasi Yustisi, Kapolsek Bubarkan Resepsi Pernikahan di Kasui Lama

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Wakapolres Way Kanan Jalani Tes Urine

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bupati Umar Resmikan Pusat Oleh-oleh di Rest Area Km 215

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Pengurus PMII Komisariat STAI Al-Ma’arif Resmi Dilantik

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • 10 Hari Jabat Plh Bupati, Thamrin Serahkan Nota Pelaksana Tugas Kepada Nanang Ermanto

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Raden Adipati Surya dan Ali Rahman Resmi Dilantik Sebagai Bupati Way Kanan 2021-2024

    2 shares
    Share 1 Tweet 1

BERITA TERBARU

Bupati Umar Resmikan Pusat Oleh-oleh di Rest Area Km 215
Tulang Bawang Barat
8 jam lalu

Bupati Umar Resmikan Pusat Oleh-oleh di Rest Area Km 215

Pemkab Tubaba Ikuti HUT ke-102 Damkar Secara Virtual
Tulang Bawang Barat
1 hari lalu

Pemkab Tubaba Ikuti HUT ke-102 Damkar Secara Virtual

Dharma Wanita Persatuan Pemkab Tubaba Adakan Rakor dan Temu Silahturahmi
Tulang Bawang Barat
1 hari lalu

Dharma Wanita Persatuan Pemkab Tubaba Adakan Rakor dan Temu Silahturahmi

Mantap!!! Tahun Ini Polres Tubaba Akan Miliki Kantor Baru
Tulang Bawang Barat
2 hari lalu

Mantap!!! Tahun Ini Polres Tubaba Akan Miliki Kantor Baru

Kapolres Tubaba Dukung Program Polri yang Predikti, Responsibilitas dan Transparansi
Tulang Bawang Barat
2 hari lalu

Kapolres Tubaba Dukung Program Polri yang Predikti, Responsibilitas dan Transparansi

10 Hari Jabat Plh Bupati, Thamrin Serahkan Nota Pelaksana Tugas Kepada Nanang Ermanto
Lampung Selatan
2 hari lalu

10 Hari Jabat Plh Bupati, Thamrin Serahkan Nota Pelaksana Tugas Kepada Nanang Ermanto

Alan Robby Nugraha Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Desa Palembapang Periode 2021-2024
Lampung Selatan
3 hari lalu

Alan Robby Nugraha Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Desa Palembapang Periode 2021-2024

Anggota DPRD Prov. Lampung Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Way Kanan
3 hari lalu

Anggota DPRD Prov. Lampung Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Selengkapnya

BERITA TERBARU

Bupati Umar Resmikan Pusat Oleh-oleh di Rest Area Km 215
Tulang Bawang Barat
8 jam lalu

Bupati Umar Resmikan Pusat Oleh-oleh di Rest Area Km 215

TUBABA, KRAKATAUNEWS - Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, SP me-Launching Pusat oleh-oleh hasil kerajinan Kabupaten Tubaba di Rest Area...

Pemkab Tubaba Ikuti HUT ke-102 Damkar Secara Virtual
Tulang Bawang Barat
1 hari lalu

Pemkab Tubaba Ikuti HUT ke-102 Damkar Secara Virtual

TUBABA, KRAKATAUNEWS - Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat mengikuti peringatan HUT Ke -102 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan secara virtual dengan...

Dharma Wanita Persatuan Pemkab Tubaba Adakan Rakor dan Temu Silahturahmi
Tulang Bawang Barat
1 hari lalu

Dharma Wanita Persatuan Pemkab Tubaba Adakan Rakor dan Temu Silahturahmi

TUBABA, KRAKATAUNEWS - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Temu Silahturahmi Dharma Wanita Persatuan Tulang...

Mantap!!! Tahun Ini Polres Tubaba Akan Miliki Kantor Baru
Tulang Bawang Barat
2 hari lalu

Mantap!!! Tahun Ini Polres Tubaba Akan Miliki Kantor Baru

TUBABA, KRAKATAUNEWS - Polisi Republik Indonesia (Polri) tahun ini anggarkan 7,5 Milyar untuk pembangunan kantor Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tulang...

Selengkapnya

© 2007 – 2020 Okezone.com  All Rights Reserved

Konten yang dimuat didalam situs ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang menyalahgunakan/ menggunakan/mencetak seluruh isi atau sebagian tanpa izin dari redaksi. Copyright© 2018 | PT. KN Intermedia Mandiri

Redaksi Krakataunews
Jl. Radin Inten, Kelurahan Kalianda, Lampung Selatan 35513
Phone : +62 822 8056 6697
Email: redaksikrakataunews@gmail.com

Redaksi
Indeks
Home
Populer
Page
Tidak ada hail
Tampilkan semua
  • Nasional
  • DAERAH
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Travel

Konten yang dimuat didalam situs ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang menyalahgunakan/ menggunakan/mencetak seluruh isi atau sebagian tanpa izin dari redaksi. Copyright© 2018 | PT. KN Intermedia Mandiri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In