JAKARTA, KRAKATAUNEWS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto sudah dapat dipastikan jadi buronan setelah sepanjang Rabu – Kamis pagi ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhasil menangkapnya. Kamis(16/11).
Namun sampai berita ini ditulis, KPK belum menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Seperti informasi tadi malam, lima Jam Mencari Novanto, Penyidik KPK Pulang dengan Tangan Kosong. Penyidik keluar dari kediaman Setya Novanto sekitar pukul 02.42 WIB atau sekitar 5 jam sejak kedatangan ke rumah pimpinan Golkar tersebut. Sekitar tujuh penyidik tampak bergegas menghidar dari kerumunan wartawan.
Mereka membawa koper berwarna biru diduga dokumen hasil penggeledahan di kediaman Setya Novanto. Satu buah tas hitam berukuran besar yang juga diduga berisi dokumen.
Penyidik KPK Ambarita Damanik, tak memberikan komentar saat dimintai keterangan. Seluruh penyidik KPK kini telah meninggalkan kediaman Setya. Mereka meluncur ke Gedung KPK menggunakan 10 unit kendaraan roda empat.
KPK sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Setnov.
Sejumlah penyidik KPK yang dipimpin Ambarita Damanik sejak pukul 21.38 WIB menyambangi kediaman Setnov untuk membawanya ke markas pemberantasan korupsi. Namun, tim penyidik KPK hanya ditemui oleh keluarga dan kuasa hukum.
Hingga kini, keberadaan pemimpin partai berlambang pohon beringin itu belum diketahui.
Sementara itu pengamat politik, hukum dan keamanan Rr. Dewinta Pringgodani mengaku kaget dengan “menghilangnya” nya Ketua Umum Partai Golkar ini.
“Sebagai pimpinan lembaga tinggi negara tak seharusnya Pak Novanto menghilang. Proses hukum kan sedang berjalan. Belum tentu juga bersalah kan? Hadapilah secara gentleman,” ujar Dewinta Pringgodani kepada awak media.
Jika Novanto tidak ditemukan KPK, tentu lembaga anti korupsi ini akan mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Idih malu-maluin jika Ketua DPR RI jadi buron. Apa kata dunia?,” kata wanita cantik kelahiran Solo, Jawa Tengah ini.
Sekedar diketahui, sebelumnya, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan penyidik masih bekerja di lapangan untuk mencari keberadaan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Meski saat ini penyidik berada di kediaman Novanto, namun Ketua Umum Partai Golkar itu tak ditemukan di sana.
“Sampai tengah malam ini, tim masih di lapangan. Proses pencarian masih dilakukan. Meski kami sudah di kediaman, namun yang bersangkutan belum ditemukan,” ujar Febri dalam jumpa pers di kantor KPK, Rabu (16/11/2017).
Febri mengungkapkan KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap Novanto hari ini. Upaya penangkapan ini dilakukan lantaran Novanto dianggap tidak kooperatif.
Sudah empat kali Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun, tak sekalipun dia memenuhi pemamggilan tersebut dengan berbagai alasan. KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, Jumat (10/11/2017).
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK. Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. (Noval/red).