KRAKATAUNEWS, TULANG BAWANG BARAT – Terkait tertangkapnya dua oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) termasuk dugaan Ajudan Bupati Tulang Bawang Barat karena tersandung kasus narkoba belum lama ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) ambil langkah tegas dan akan memberikan sanksi berat, namun sanksi itu setelah kepastian hukum tetap dari pengadilan negeri.
Langkah tegas pihak Pemkab Tubaba, telah menonaktifkan pemberian tunjangan yang selama ini diterima oknum PNS tersebut terhitung mulai April 2018.
“Hari ini baru kita tegaskan, karena memang baru Senin (12/3) Sekitar pukul 11.30 WIB kita mendapatkan kepastian bahwa Andika dan Agus telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sekretaris daerah (Sekda) Tulangbawang Barat, Herwan Sahri dalam jumpa pers yang berlangsung di ruang rapat kerjanya, Selasa (13/3/2018).
“Kalau soal pemberhentian atau sanksi tegasnya, belum bisa diputuskan karena belum ketetapan hukum,” tambahnya.
Selanjutnya kata dia, mengenai posisi jabatan Struktural yang kosong, Herwan Sahri menambahkan akan segera mencarikan pengganti untuk jabatan kedua oknum yang tersandung narkoba.
“Kita carikan Pelaksana tugasnya, sehingga hal yang harus dikerjakan tidak terbengkalai,” terangnya.
Kemudian, Saat ditanya soal tes urin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Lingkup Pemkab Tubaban, Herwan Sahri menegaskan segera berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kami akan koordinasi dengan BNN, karena Pemkab Tulangbawang barat secara tegas perang terhadap narkoba. Pemkab Tulangbawang Barat ikut aktif memerangi peredaran narkoba,” pungkasnya. (DONI/Ded).