Labuhanbatu, Krakataunews – Jika pengadaan bangunan gedung Kantor Dinas Perijinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Pemkab Labuhanbatu pembangunan dikerjakan tanpa IMB, Siapa yang salah?.
Padahal kita ketahui, salah satu tugas pokok di DP2MPTSP Labuhanbatu menyelenggarakan pelayanan perisinan, sementara salah satu fungsinya membuat perencanaan program pelaksanaan serta pelaporan evaluasi urusan pelayanan perizinan.
“Kepala Dinas lalai melaksanakan tugas dan fungsinya apa bila melihat banyaknya pembangunan gedung belum kantongi IMB,” tegas Sekretaris DPC LSM GARI Labuhanbatu di Rantauprapat, Julip Efendi. Minggu (19/11/2017).
Dia menjelaskan, berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi IMB pada Bab I Ketentuan Umum di Pasal 1 no 10 jelas menyebutkan Perizinan adalah kegiatan tertentu Pemerintah daerah dalam memberikan izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta pemanfaatan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Sedangkan di Pasal 1 no 11, IMB adalah izin yang diberikan terhadap sesuatu bangunan sebelum bangunan tersebut didirikan dan di no 12, Pemegang Izin adalah mereka atau organisasi/Badan Hukum/Instansi yang telah diizinkan untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perda.
Ditempat terpisah, Lubis salah seorang kontrakator salah satu pemenang tender di Labuhanbatu Selatan kepada wartawan mengakui bahwa perusahaannya mengurus IMB sebelum mengerjakan pekerjaan yang dimenangkan melalui proses tender di ULP.
Dimana kata dia, di Pemkab Labusel, kita diwajibkan kantongi IMB sebelum kerja, dan di Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tidak ada dimasukkan anggaran untuk pengurusan itu.
“Dana pengurusan IMB dari hasil keuntungan proyek,” katanya kepada krakataunews.com. (TIM).