TULANG BAWANG, KRAKATAUNEWS – Jajaran Satuan Reskrim (Sat-res) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pembunuhan terhadap warga negara Belanda diwilayah hukum Polrestabes Denpasar Polda Bali.
Pelaku yakn WW (21) yang merupakan salah satu buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bersama dua rekannya yang saat ini masih buron. Penangkapan pelaku pada Senin (6/11/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.
“WW merupakan warga Kampung Agung Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tuba, ditangkap Satreskrim dirumah kakak kandung sekita pukul 23.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Selasa (07/11/2017).
Donny mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 205 / XI / 2017 / Polda Bali / Resta Denpasar / Sek Kutsel tanggal 04 Nopember 2017 tentang tindak pidana pembunuhan dengan korban Mr. Robert Geelhoed (75) Warga Negara Belanda yang beralamat di Jimbaran Kuta Selatan Badung Bali dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Perum Puri Gading Jalan Ambon Komplek Amsterdam Jimbaran wilayah hukum Polsek Kuta Selatan Polrestabes Denpasar Polda Bali.
Baca juga:
Kasat Reskrim menjelaskan, awal mula dirinya mendapatkan informasi tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut langsung dari Kasat Reskrim Polrestabes Denpasar Kompol Aris Purwanto, SH, SIK yang menghubunginya via telephone hari Sabtu (04/11/2017) dan mengatakan bahwa salah satu DPO pelaku pembunuhan melarikan diri ke wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
“Berbekal informasi tersebut, saya langsung memerintahkan anggota saya untuk melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku bersembunyi dan akhirnya pelaku diketahui sedang berada di rumah kakak kandungnya, lalu pelaku kami tangkap dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelasnya.
Selanjutnya kata Dony, pelaku mengakui semua perbuatannya dan dalam melakukan aksinya bersama dengan 2 orang rekannya yang masih DPO Polrestabes Denpasar, Bali.
Menurut keterangan pelaku, motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban adalah masalah ketersinggungan dari perkataan korban yang berbau SARA yang diucapkan kepada para pelaku, sehingga para pelaku tidak terima dan melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Saat ini pelaku WW sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang sambil menunggu jemputan dari anggota Polrestabes Denpasar yang sekarang sedang menuju ke Polres Tulang Bawang”, pungkasnya. (RZ/RB/red).