Lampung Timur, Krakataunews – Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur berhasil mengamankan AN (42) pelaku tindak pindana pencurian dengan pemberatan ( Curas).
Warga Margayu Labuhan Ratu Lampung Timur ini diamankan terkait adanya laporan dari korban Sujarno (40) warga Plangkawati Labuhan Ratu Lampung Timur pada tanggal 26 Agustus 2017.
Atas laporan tersebut, tim Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu langsung melakukan penyelidikan dan mengawasi gerak gerik pelaku karena sering terjadi pencurian getah karet yang meresahkan masyarakat karena pelaku mengambil getah karet dengan cara mengumpulkan dari tempat penampung getah pohon perpohon.
Kemudian petugas melakukan pengintai serta membuntuti pelaku bersama warga warga masyarakat, alhasil ketika pelaku hendak menjual hasil curian di salah satu pengepul karet pelaku langsung diamankan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto,.SIK,.MH didampingi Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto. Sabtu (26/8/2017).
Selain pelaku, kata Siswanto, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 karung karet mentah dengan berat kisaran mencapai 60 kilogram dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha mio berwarna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung dibwa ke Polsek Labuhan Ratu untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna proses penyelidikan. (Nanang / rls).