LABUHANBATU, KRAKATAUNEWS – Munawir alias Iir (35) warga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu terpaksa harus digelandang ke Mapolsek setempat, Sabtu (6/1/2018) sekira pukul 16.30WIB.
Pasalnya, Iir diduga telah melakukan pencurian sebuah Laptop merk Accer milik Indah Permatasari Ritonga (23) warga Dusun Kampung Berangir Desa Seiraja, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara yang indekos di Jalan M. Said Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Bukan itu saja, Iir yang merupakan anak kandung dari Ibu Kos Indah, Nurhaidah, juga meminta sejumlah uang kepada Indah apabila Laptop miliknya itu ingin kembali.
Akhirnya, merasa tak memiliki uang sejumlah Rp. 900 ribu seperti permintaan Iir tersebut, Indah kemudian melaporkannya ke Polsek Bilah Hulu,
Baca juga:
Kemudian, berdasar laporan korban Nomor LP/245/XII/2017/SU/RES LBH/SEK B. HULU. Tanggal 20 Desember 2017, Polisi lalu menyambangi rumah Iir dan menyeretnya kedalam sel tahanan.
Kronologis kejadiannya, mulanya peristiwa pencurian ini terjadi di tempat kost korban di Jalan M. Said, Kelurahan Pardamean Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (12/12/17) sekira pukul 14.00.
Saat itu, korban baru pulang dari Dusun Kampung Berangir Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk menjenguk orangtuanya. Saat berada di kost, korban dikejutkan dengan hilangnya laptop Merk Acer warna biru langit dan celengan sebesar Rp 8 ribu dari lemarinya.
Korban berusaha mencari siapa orang yang mengambil barang berharganya. Saat itu, korban menanyakan kepada ibu kostnya, Nurhaidah dan anaknya yang bernama Nova, namun mereka tidak mengetahuinya.
Saat diketahui teman kuliah Indah, teman kuliahnya itu kemudian curiga bahwa yang mengambil laptop bukan orang luar atau bukan orang lain, melainkan orang dalam rumah ini.
Kemudian, ibu kost korban, Nurhaidah menanyakan kepada anaknya Munawir alias Iir. Lalu, entah kenapa pada malam harinya korban disuruh datang ke rumah Iir.
Saat itu, korban nekat ke rumah Iir bersama satu saksi Tukimin. Sesampainya di sana, Iir meminta agar korban menebus laptop dengan harga Rp.900 ribu.
“Tetapi karena tidak ada uang, korban pulang ke tempat kost dan langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bilah Hulu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.508.000,” jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP P. Gultom.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya Munawir berhasil diringkus polisi dan menggelandangnya ke Mapolsek Bilah Hulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Julip/red).