LabuhanBatu, Krakataunews – Guna menghindari temuan dan permasalahan hukum, PPK dan Dinas terkait dapat memerintahkan kepada rekanan yang mengerjakan proyek bangunan yang tidak sesuai sesuai segera diperbaiki pekerjaanya.
“Kalau hari ini tidak bermasalah karena pekerjaan tidak sesuai dengan bestek, suatu hari nanti juga bakal bermasalah, makanya dari sekarang saya ingatkan,” tegas David Siregar anggota Komisi D DPRD Labuhanbatu saat ditemui media diruang kerjanya. Rabu (22/11/2017).
Dia menjelaskan, para PPK seharusnya bersikap tegas dan tidak mau berkompromi atau berkong kalikong dalam menentukan kualitas proyek fisik yang dikerjakan pemborong.
“Kalau ada masyarakat awam sudah menilai dan mempertanyakan kualitas proyek, ini juga layak jadi perhatian. Bila perlu, Inspektorat melakukan audit sebelum diserah terimakan atau di berita acara (BA),” jelas David.
Untuk diketahui sebelumnya dalam pemberitaan, pembuatan parit dilingkungan kampung songo Danau Balai Kecamatan Rantau Selatan yang dananya Rp 199.510.000,-dari APBD TA 2017 yang dikerjakan CV Silumba dipertanyakan kualitas pengerjaanya.
Pasalnya, dinding parit yang dibangun dari batu padas terlihat hanya disusun saling menimpa satu sama lain, dan adonan semen untuk memikat batu padas sebagai dinding parit tidak kelihatan. Kemudian atas dinding parit hanya dilapisi adonan semen atau diplester saja.
“Entah memang begitu tehnik pengerjaannya, belum diketahui, namun ada warga yang meragukan kualitasnya, karena dikhwatirkan bangunan seperti itu mudah rubuh karena terbawa arus air parit,” ujar sumber kepada media.
Dijelaskan Patrisno, dirinya pernah menanyakan kepada tukang yang mengerjakan pembangunan proyek itu, namun diterangkan pekerja dimaksud, mereka bekerja berdasarkan perintah dan arahan kontraktor yang membayar mereka.
“Memang begitu kerjanya bang , batu padas nya ngak diikat dengan adonan semen ama pasir , atas nya pun hanya diplaster aja,” pungkas Patrisno menirukan ucapan tukang dimaksud ketika ditanya. (Julip / red).