BANDAR LAMPUNG, KRAKATAUNEWS – Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri akhirnya mengumumkan surat rekomendasi untuk memasangan Herman HN dan Sutono sebagai Cagub – Cawagub pada Pilgub Lampung 2018, di kantor DPP, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/1/2017).
Terkait hal tersebut, nampaknya pemasangan Cagub dan Cawagub itu memiliki sedikit kejanggalan yang mengarah pada Calon Wakil Gubernur yakni Ir. Sutono. Mengingat, mantan Sekda Kabupaten Lampung Selatan tersebut hingga sampai dengan saat ini, masih menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Sekda Provinsi Lampung.
Atas dasar tersebut, Wahrul Fauzi Silalahi selaku Ketua Bahu NasDem DPW Lampung meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak tinggal diam dan dituntut untuk segera meluruskan sesuai dengan peraturan Undang-Undang ASN yang berlaku.
“Kami sangat menyangkan terkait hadirnya pak Sutono sebagai Sekda Provinsi aktif yang turut hadir dalam kegiatan politik. Dimama seharusnya sebelum hadir dalam panggung politik, Sebaiknya pak Sutono memberikan pemberitauan atau mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan PNS nya,” Papar Wahrul.
Masih kata wahrul, dikatakannya sudah sangat jelas ASN didalam Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 terkait pembinaan jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil, menuangkan bahwa PNS dilarang untuk mendeklarasikan dirinya sebagai kepala daerah atau wakil dan dilarang keras untuk hadir dalam acara deklarasi bakal calon kepala daerah dengan dan atau tanpa menggunakan atribut partai politik.
“Kan tidak mungkin pak Sutono tidak paham soal aturan itu, beliau itu adalah simbol dan panglima sebagai lokomotip terdepan tauladan ASN di Lampung ini, bisa rusak mental ASN di bawah beliau, kalau latah dan ikut-ikutan tontonan politik semacam ini,” Tandas Wahrul.
Lebih jauh Wahrul meminta agar pihak terkait segera meluruskan dan memberikan sanki moral kepada ASN yang diduga telah menodai dan melanggar peraturan Undang-Undang tersebut.
“Ini harus di luruskan dan segera beri sanksi moral, kita harus lebih objektif melihatnya maka Bawaslu jangan diam, segera panggil dan harus jelas hasilnya, jangan diem-diem terus hilang,” Pungkas Wahrul. (Red)