TULANG BAWANG BARAT, KRAKATAUNEWS – Permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan melalui Dana Desa (DD) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubabar) terus bermunculan, Mulai dari dugaan pengurangan volume dalam pembangunan fisik dan belum dikerjakan hingga tahun anggaran berganti.
Bahkan juga terdapat dugaan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN itu diduga tidak bisa dibuktikan dalam implementasinya alias fiktif.
[berita number=4 tag=”Tubabar, Delik Mata”]
Salah satunya seperti di Tiyuh Mulya Sari Kecamatan Gunung Agung terkait Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) tahun anggaran 2016 dan 2017. yang diduga fiktif. Menanggapi adanya dugaan kegiatan Dana Desa fiktif tersebut, Bagian Administrasi Wilayah dan Otonomi Daerah (Adwil dan Otda) Setdakab Tubaba meminta ketegasan dari Inspektorat setempat untuk mengusut persoalan tersebut dan merekomendasikan kepada Penegak Hukum.
“Saya tidak bisa membuat statement sebelum kita melihatnya (kroscek), kalau kita dari Adwil terutama 2017 nanti kita minta keterangan dari pihak tiyuh kita akan turun. Ini kan ketegasan dari Inspektorat, kalau saya jadi Inspekturnya geregetlah saya jadinya, dan mereka mesti harus takutlah,” tegas Miral Hayadi Kepala Bagian Adwil dan Otda Setdakab Tubaba diruang kerjanya, Kamis (29/3/2018).
Dilain pihak, Suroso, Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kabupaten Tubaba enggan memberikan komentar. Dirinya takut ada kesalahan dalam komentar yang ia berikan. Terlebih saat ini, menurut dia, Inspektorat harus menanggapi komentar untuk media massa atas persetujuan Bupati meskipun dirinya mengaku tidak ada aturan mengenai keterbatasan Informasi publik pada Inspektorat Tubaba itu.
“Saya tidak bisa berkomentar, karena yang berhak kasih statement itu Sekretaris dan Inspektur itupun atas persetujuan Bupati. Ya memang tidak ada aturan baku, jadi tunggu saja Inspektur, nanti saya disalahkan,” singkat Suroso diruang kerjanya. (Doni/ded).