LABUHANBATU, KRAKATAUNEWSW – Puluhan masyarakat Dusun Rumbaya, Desa Batu Tunggal Kecamatan NA lX X Aek Kota Batu, Labuhanbatu Utara, bersama Gerakan Rakyat Anti Mafia – 448 Berunjukrasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional Labuhanbatu, Rabu (4/4/2018).
Mereka meminta agar pihak BPN mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT. IKSS. Mereka juga meminta, kepada PT tersebut agar segera metutup parit bekoan yang mengganggu aktifitas masyarakat yang berladang atau berkebun di samping areal PT. IKSS itu.
Ishak selaku penanggungjawab aksi, dalam orasinya meminta kepada pihak BPN Labuhanbatu, agar segera mengukur ulang HGU perkebunan PT IKSS, serta menerangkan kepada kami status atau legalitas dalam obyek perkara tersebut.
“Kami juga melihat, ada aktifitas PT. IKSS yang membuat batas parit keliling Perusahaan sedalam sekitar 3 meter, dengan menggunakan alat berat Beko. Sehingga masyarakat yang memiliki lahan di samping PT tersebut sangat kesulitan menuju lahan mereka untuk melakukan panen buah kelapa sawit,” kata Ishak.
Ketua Geram tersebut juga mengatakan agar 3 kali 24 jam supaya yang mengaku PT IKSS yang memiliki lahan kurang lebih 500 ha di areal tersebut supaya angkat kaki kalau tidak kami akan bertindak. Tidak beberapa lama, pihak BPN Labuhanbatu menyambut dan mengizinkan masuk perwakilan dari massa sebanyak 5 orang untuk melakukan perundingan ke dalam kantor BPN.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Labuhanbatu, Saut Garda didampingi Bambang cahya selaku Kasi Sengketa Tanah bersama Roni Sitanggang dan David Wijaya Sitorus, menjelaskan bahwa laporan sama kami HGU yang ada sebenarnya diareal tersebut adalah HGU TD Pardede kalau PT IKSS belum ada sampai sekarang.
“Sampai sekarang PT IKSS belum terdaftar dan belum ada izinnya yang diterbitkan kata kepala BPN,” ujarnya.
Bambang Cahya selaku Kasi Sengketa Tanah BPN Labuhanbatu, menambahkan, secara terang benderang, bahwa yuridis hukumnya dan regulasi secara devakto bahwa kepemilikan lahan areal dimaksud adalah masih kepemilikan TD Pardede sampai sekarang. “Kami menyarankan kepada Geram untuk menuntut PT IKSS secara hukum,” ujar Bambang.
Setelah massa menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak BPN, masa pun membubarkan diri secara tertib. (Julip).