LABUHANBATU, KRAKATAUNEWS – Desas-desus adanya pemanggilan Kepala Desa (Kades) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) kian terkuak.
Betapa tidak, pemanggilan yang dilakukan Korp Adhyaksa ini terkait adanya dugaan mark-up pengadaan pembangunan tower Wi-Fi yang terpasang disetiap kantor desa.
Pasalnya, pembangunan tower wi-fi yang dianggarkan Aparatur desa melalui Anggaran Dana Desa (ADD) menjadi permasalahan di Kabupaten Labuhanbatu karena tidak sesuai dengan anggaran desa yang diajukan.
Menurut keterangan Kepala Desa (Kades) yang tidak mau ditulis namanya dimedia mengungkapkan, pemanggilan dirinya terkait seputar pengadaan pembangunan tower wi-fi.
“Anggaran pemerintah sangat minim dan tak bisa dianggarkan Kepala Desa (Kades) sesuai RAB,” ujar kepada wartawan krakataunews.com saat ditemui diruang tunggu Kejari Labuhanbatu. Kemarin.
Sekedar diketahui, pemanggilan Kepala Desa (Kades) oleh Kejari Labuhanbatu telah menjadi buah bibir dikalangan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, karena pembangunan tower wi-fi melalui ADD tidak sesuai.
Berdasarkan informasi yang didapa dilapangan, bahwa pembangunan tower wi-fi yang dianggarkan oleh Kepala Desa (Kades) yang menelan dana kurang lebih mencapai Rp40-Rp50 juta diduga kuat adanya unsur mark-up.
Sebab, menurut sumber yang dapat dipercaya dari pihak lain yang langsung membuat atau memasang tower wi-fi hanya menghabiskan dana kisaran dari Rp15 sampai Rp25 juta. Jikan dana tersebut benar adanya seperti yang dianggarkan aparatur desa tidak sesuai harga dan bisa dikategorikan Mark-Up.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Labuhanbatu untuk memastikan terkait pemanggilan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Labuhanbatu. (Julip-red).