LABUHANBATU, KRAKATAUNEWS – Sikap tak menyenangkan dilakukan oknum staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu karena terkesan menghalangi kinerja seorang jurnalis.
Betapa tidak, ketika wartawan hendak melakukan konfirmasi di Dinas PUPR Labuhanbatu terkait pekerjaan yang dikerjakan sejumlah pihak rekanan apakah ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apa belum.
Namun salah satu oknum staf Dinas PUPR yakni Leo Siregar yang bukan dalam bidangnya dan wartawan tidak menanyakan kepada dirinya justru staf tersebut mengatakan bahwa IMB itu merupakan privasi suatu perusahaan yang tidak boleh diketahui orang lain.
”Itu privasi perusahaan atau cv yang tidak boleh diberitahukan kepada semua orang, karena sesuai undang-undang,” cetus oknum Staf Dinas PUPR Labuhanbatu Leo Siregar kepada wartawan. Senin (27/11/2017).
Akibat ucapan oknum pegawai tersebut jelas bertentangan sebagaimana yang diamanahkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi (publik).
Menanggapi perkata itu, Sekjen LSM GARI Julip Ependi sangat menyesalkan atas sikap dan tindakan staf Dinas PUPR, untuk itu pihaknya meminta pimpinan Dinas agar memberikan teguran, jangan sampai persoalan menjadi meluas.
“Bisa bilang bukan kapasitasnya untuk menjawab pertanyaan wartawan itu, terkecuali dia yang ditanya, wah heranlah sudah terlalui maju kali itu,” tegas Julip Ependi kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Hairul belum dapat dikonfirmasi untuk meminta tanggapan oknum stafnya yang bukan tupoksinya. (JE/red).