KRAKATAUNEWS, Mesuji – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mesuji akan lakukan peninjauan, menyusul adanya kabar dugaan pungli pemasangan Listrik di Desa Bandar Anom yang melibatkan oknum staff Kecamatan Rawa Jitu Utara (RJU) Kabupaten Mesuji.
Menurut Kepala Dinas PMD Mesuji Sunardi Sukau, penarikan seperti itu dibolehkan jika memiliki surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Namun apabila tidak ada, hal itu merupakan pungutan yang tidak berdasar alias liar.
“Apabila benar terjadi penarikan dana untuk PLN itu harus ada surat resmi dari Pemda setempat, kalau tidak ada surat resmi dari Pemda mesuji itu jelas namanya pungutan liar (Pungli),” Tegas Sunardi saat di konfirmasi krakataunews, Minggu (25/03/18).
[berita number=3 tag=”PLN” ]
Lebih jauh ia mengatakan, jika nanti pihaknya mengcross check dilapangan dan terbukti adanya Pungutan Liar. Maka pihaknya secara tegas akan memerintahkan untuk mengembalikan pungutan tersebut kepada warga.
“Apabila benar itu pungutan liar maka akan kita perintahkan untuk mengembalikan dana tersebut kepada warga. Sementara untuk sanksi hukumnya ada pada dinas instansi terkait,” Pungkas Kadis PMD Mesuji itu. (Aan/San)