LABUHANBATU, KRAKATAUNEWS – Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Labuhanbatu oleh Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakkan Pembangunan ( DPD- JPKP ) Kabupaten Labuhanbatu Zimmy Panjaitan, Senin ( 02/4 ).
Ketua DPD JPKP Kabupaten Labuhanbatu Zimmy digedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Rantauprapat kepada Portibi DNP, mengatakan, bahwa sesuai dengan hasil cek and ricek serta Investigasi dan juga Audit terkait anggaran Program Upaya Kesehatan Masyarakat tahun anggaran 2017 pada pos anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 33.336.568.500.00,- dimaksud, ada dugaan penyalah gunaan anggaran sehingga terindikasi dugaan Korupsi.
“Ia, kita telah berikan tadi berkas laporan pengaduan kita dari JPKP Kabupaten Labuhanbatu kepada Kepala Tata Usaha Kajari dikantornya dan Alhamdulillah diterima laporan pengaduan kita tersebut serta segera mungkin dilanjutkan kepada Bapak Kajari Satyo Pranoto SH”, kata Zimmy. Seraya menunjuk surat laporan pengaduan DPD JPKP.
Dia mengatakan, laporan itu berdasarkan nomor : 007/LP/DPD-JPKP/LB/III/2018 tertanggal 19 Maret 2018 dan ditanda tangani beserta bercap stempel DPD JPKP Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Zimmy, dugaan penyalah gunaan jabatan serta adanya kuat dugaan penyalah gunaan anggaran sehingga kuat indikasinya Korupsi. Yaitu, termasuk didalamnya adalah anggaran Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) sebesar Rp 23 milyar.
“Ini, anggaran JKN Dinkes tahun 2017 yang kemaren ini, banyak dijadikan Proyek fisik bangunan gedung dan Pemeliharaan gedung untuk Puskesmas. Namun, yang sangat kita sesalkan, ada beberapa item paket proyek tersebut kita duga tidak dikerjakan alias fiktip la,” jelasnya.
Selanjutnya kata dia, anggaran JKN dimaksud tadi ada juga untuk ATK, Cetak dan Pengandaan serta belanja peralatan lainnya yang mencapai milyaran rupiah dari angka anggaran JKN sebesar Rp 23 milyar.
“Ia, sudah kita lampirkan dilaporan kita tersebut, anggarannya per item item nya. Ada yang belanja Jasa Pelayanan dana Kapitasi juga itu sebesar Rp 12 milyar lebih dan ditambahkan lagi belanja Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) sebesar Rp 5.999 milyar dan termasuk belanja biaya perjalanan dinas Puskesmas didalam daerah Labuhanbatu sebesar Rp 4,6 milyar dimaksud,” imbuhnya.
Kemudian, Zimmy yang didampingi Bidang Investigasi dan Audit Juoriko Siregar menerangkan, bahwa, terkait anggaran JKN dan BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 33 milyar, sehingga membuat ke anehan. Sebab, terbongkarnya ini dari tenaga kontrak PTT yang ditugaskan sebagai tenaga Promotor Kesehatan ( Promkes ) tahun 2017 kemaren, yang bulak balik dicopot sana, dicopot sini. Diganti yang baru lagi, tempat kesana ditempatkan kemana lah. Sehingga, anggaran JKN dan BOK Dinas Kesehatan menguap kepermukaan.
“Intinya, kami sangat memberikan Aspreasasi kepada Bapak Kajari Kabupaten Labuhanbatu yang telah menerima laporan pengaduan kami tersebut dan berharap semoga pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, mulai dari Kadisnya Tinur Bulan, Kabid Yankes Dr Raja Lottung Mahmud Ritonga beserta DH Manurung dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Ucok Solihin bersama Bendahara, dapat mempertanggung jawabkan dan dapat menjelaskan diperuntukan apa dan kemana saja anggaran JKN bersama anggaran BOK sebesar Rp 33 milyar tersebut,” pungkas Zimmy. (Julip).