JAKARTA,KRAKATAUNEWS – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memproses dugaan kode etik Ketua DPR Setya Novanto.
Sebab, Setnov telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi mega proyek kartu tanda penduduk elektronik. Untuk itu MKD terus saja dengan proses yang sudah dimulai dan berharap secepatnya dapat menyetujui pemberhentian Setya Novanto dari jabatannya sebagai ketua DPR.
“Kehormatan lembaga tak semestinya digadaikan kepada meminta seorang yang sedang mencederai lembaga lembaga itu, “ujar Lucius kepada awak media di Jakarta, Sabtu (25/11/17) siang melalui telfon selulernya.
Menurut dia, MKD menjadi kunci untuk memastikan adanya lembaga tersebut, prinsip yang sama juga harus dilakukan Partai Golkar.
Baca juga:
“Sebagai partai politik, kepemimpinan di tubuh Golkar juga semestinya menempatkan partai sebagai hal yang terbesar,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menjelaskan, partainya harus memilih sosok yang tepat untuk mengisi jabatan Ketua DPR yang baru bila Setya Novanto (SetNov) dicopot.
Diingatkanya, sosok tersebut semestinya tak pernah tersangkut kasus korupsi sehingga bisa dpt marwah DPR.
”Yang tidak terlibat masalah hukum, bahkan potensi hukumnya itu tidak boleh,” kata Ace dalam diskusi di Gado-gado Boplo Menteng, Sabtu (25/11/17) siang.
Menurutnya Golkar tak bisa menolak kehendak publik yang menginginkan anggota DPR. Jika menempatkan orang yang pernah tersangkut kasus korupsi di kursi Ketua DPR, Golkar pasti akan semakin dihujat.
Dia juga mengingatkan agar sosok itu harus berpengalaman, sehingga majunya menjadi lembaga yang produktif di bidang legalisasi dan kritis di bidang pengawasan.
SN telah menerima keputusan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus itu SN merinci Rp 2,3 triliun.
Saat ditahan KPK, muncul berbagai desakan ke DPR dan Golkar agar SN segera diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar.
SN mengirimkan surat yang sudah terjemah yang intinya meminta kesempatan untuk membentengi dirinya sendiri, dia juga pernah mengirim surat yang meminta MKD tak menggelar sidang untuk mendapatkan dia sebagai ketua dan anggota DPR.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, surat ini tidak dapat mengintervensi keputusan MKD, karena kata Dasco menegaskan proses verifikasi ini sedang berjalan sampai mendapat keputusan. (Noval/red).