Sumatera Selatan, kraktaunews – Kekerasan rumah tangga (KDRT) dialami oleh Anita Trisnawati (33) seorang ibu rumah tangga asal Dusun III Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing Oki, Kabupaten Oki, Sumatera Selatan. Selasa (19/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, KDRT tersebut bermula saat suami korban bernama Feri Haryanto (35) mendatangi Anita di lantai dua rumah mereka. Setelah bertemu lalu Feri meminta izin kepada Anita untuk menikah lagi. Saat itu Feri membawa surat persetujuan istri dan meminta kepada Anita untuk menandatanganinya.
Bagai disambar petir, tentu saja Anita tidak rela dirinya dimadu dan dirinya keberatan untuk menandatangani surat persetujuan tersebut. Mendengar jawaban tersebut Feri lantas marah dan memukul bagian kepala korban hingga mengakibatkan memar di kening dan memar dipipi sebelah kiri serta luka pecah pada bagian bibir bawah.
Tidak terima mendapat perlakuan tersebut, lantas Anita melaporkan perbuatan suaminya kepada pihal kepolisian untuk diproses secara hukum.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Lempuing lalu menerjunkan anggotanya untuk memburu tersangka.
Tidak butuh waktu lama, operasi yang dipimpin Kanit reskrim IPTU Sulardi, S.H, M.H bersama 4 anggota lainnya berhasil mengamankan tersangka, Rabu (20/9) sekitar pukul 06.00WIB. Saat diamankan tersangka sedang berjualan dirumahnya.
“Tersangka dapat dijerat dengan UU 23 tahun 2002, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun” Terang Iptu Sulardi.(Ryan)