JAKARTA, KRAKATAUNEWS – Arifin (28) dan Herwanda (26) warga Kelurahan Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur terpaksa harus berurusan dengan Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Pasalnya, dua pemuda perantauan itu menggondol speda motor merek Suzuki Satria F milik Hiromi Hany Habe yang tengah parkir di halaman rumahnya yang berada di bilangan Jalan Cempaka Putih Barat 26 /5 Rt 005/012 Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Barat Jakarta Pusat, Kamis (18/1/18).
Berdasarkan kejadian tersebut, pemilik speda motor dengan nopol B 6363 PSD itu kemudian langsung melapor ke Mapolsek Cempaka Putih, Kamis (18/1/18) sekitar pukul 15.00 wib.
Sigap menanggapi laporan korban, Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi berhasil mendapati bukti rekaman CCTV aksi pelaku dan mengantongi ciri-cirinya.
Baca juga:
Berdasarkan itu, Kanit Reskrim Iptu Soleh AP ,SH memimpin langsung dalam melakukan penyelidikan. Belum berganti hari, anggota Polsek Cempaka Putih berhasil menangkap kedua pencuri tersebut diwilayah Jakarta Timur tepatnya di Jalan Jatinegara Raya.
Ketika digeledah, kedua pencuri tersebut kedapatan mengantongi kunci letter T. Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan rekaman CCTV bahwa dirinya mengambil sepeda motor.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni satu unit Kunci Letter “T” dengan 3 anak mata kunci. Kemudian, 1 Jaket merk ADIDAS warna Biru, 1 Kaos bertuliskan BOOSTED warna kombinasi Hitam Merah Tua.
Selain itu, 1 Unit kendaraan sepeda motor (R-2) merk Honda Beat, Nopol B 4579 BBR, warna Orange Putih, atas nama Nunung Sumarni, alamat Jl. Petike Luar Rt 11/1 Tambora Jakarta Barat.
Rekaman CCTV saat pelaku melakukan perbuatannya dan uang tunai Rp. 2 juta hasil penjualan speda motor milik korban.
“Pelaku berikut barang bukti diamakan ke Mapolsek Cempaka Putih. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP,” tegas Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Soleh AP, SH kepada Krakataunews. (Noval/red).