Tanggamus, Krakataunews – Unit Rerskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus menetapkan Januari (55) sebagai tersangka dalam perkelahian dan penganiayaan yang melibatkan dua warga lainnya.
Perkelahian yang melibatkan tiga orang yakni Nawawi (57), Kanedi (45) dan Januari (55) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Tanggamus yang terjadi pada Selasa (28/11/2017) sekitar pukul 18.00 WIB lalu yang mengakibatkan ketiganya harus dirawat di 3 Rumah Sakit (RS) yang berbeda akibat luka benda tajam.
“Hasil gelar perkara kemarin, Senin, 4 Desember 2017 dan merujuk keterangan saksi-saksi, Januari memenuhi unsur penganiayaan berat terhadap Nawawi. Januari ditetapkan sebagai tersangka dan terhitung mulai hari ini, Januari di tahan di Polres Tanggamus,” ungkap Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Selasa (5/12/17).
Dia mengatakan, dalam penanganan perkara itu petugas melakukan penyidikan secara terpisah dan untuk korban Kenedi akan disidik lebih lanjut menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi.
“Walaupun satu rangkaian kejadian tetapi waktu kejadian terpisah, sehingga dibuatkan berkas terpisah,” kata Ipda Mirga Nurjuanda.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengaku hanya ketersinggungan terhadap korban Nawawi dan kejadian tersebut terjadi secara spontanitas.
Untuk diketahui, lanjut Kapolsek, saat ini kondisi kesehatannya Nawawi dan Kanedi, keduanya dalam kondisi sudah mulai membaik.
”Alhamdulillah, kondisi keduanya semakin membaik, terhadap Nawawi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Tetapi Kanedi belum dimintai keterangan karena kondisi fisik masih dalam penyembuhan luka-luka,” jelas Ipda Mirga.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Januari terancam pasal 354 ayat 1 KUHPidana junto 352 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 8 tahun.
Selanjutnya kata dia, pihaknya menghimbau agar tidak terulangnya kejadian seperti itu, hendaknya masyarakat saling toleransi sesama tetangga dan jika terjadi masalah lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan. “lebih bagus lagi melibatkan Bhabinkamtibmas,” himbaunya.
Dilain sisi kata Ipda Mirga Nurjuanda, guna mengantisipasi kejadian pasca ditahannya Januari, pihaknya akan memediasi untuk mendamaikan keluarga.
“Dan terkait rumah yang berdekatan antara tersangka dan korban, kedepan kami bersama-sama para tokoh masyarakat, aparatur pekon dan Uspika akan mencari langkah terbaik sehingga tidak terjadi pertikaian lagi dikemudian hari,” pungkasnya. (Afta / red).