TULANG BAWANG BARAT, KRAKATAUNEWS – Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba) tak diindahkan oknum yang berinisial AN.
Akibatnya, AN, yang merupakan staf di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tubaba itu diproses Inspektorat setempat.
Berdasar PP nomor 53 Tahun 2010, Inspektorat Tubaba melakukan beberapa tahapan dalam memproses AN yang jarang masuk kerja itu.
Plt. Inspektur, Agus Subagio. S.Sos kepada beberapa awak media saat ditemui diruang kerjanya (29/12/17) mengatakan, bahwa setiap pegawai negeri sipil (PNS) apabila terbukti melanggar aturan tersebut akan mendapatkan saksi disiplin ,termasuk AN.
“Kami sempat bertemu dan sudah berkoordinasi dengan kepala Dinas di mana tempat AN bekerja, seperti informasi yang telah disampaikan oleh rekan-rekan media mendekati kebenaran,”Ucapnya Agus subagio ,Jum’at (29/12/2017),
“Kamipun telah meminta kepada jajaran inspektorat yang biasa memeriksa, dan untuk menindak lanjuti laporan tersebut kami berharap bisa dilakukan pemeriksaan khusus terkait laporan itu,”lanjutnya.
Dikatakannya, apabila setelah diperika datanya, absennya dan keterangan kepala dinasnya sudah melakukan pembinaan yang berupa teguran secara lisan dan tertulis masih tidak diindahkan, tentunya kita akan jatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukannya.
Lebih lanjut Agus Subagio menegaskan bahwa sejauh ini dirinya telah menyampaikan permasalahan yang telah dilakukan AN kepada Sekretaris inspektorat dan dirinya memastikan permasahan yang dilakukan AN harus segera ditangani agar kedepannya apa yang telah dilakukan atau dilanggar AN tidak di ikuti oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang lain.
“Berhubung keadaannya di beberapa hari lalu kami sedang sibuk dengan urusan kedinasan di provinsi dan sekarang sudah akhir tahun maka kami pastikan permasahan ini akan kita tindak lanjuti seusai liburan akhir tahun yakni di bulan Januari 2018″Tegasnya Agus Subagio. (DONI/Ded)