LAMPUNG SELATAN, KRAKATAUNEWS – Laporan Bagian Perlengkapan, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan (Lamsel) terkait pemberitaan media online Fajarsumatera.co.id ke Polres, menjadi sorotan sejumlah pihak.
Salah satunya yakni Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung. Organisasi ini menyesalkan langkah Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Delfarizy, SE, MM yang melaporkan wartawan media online fajarsumatera.co.id, AS, ke Polres Lampung Selatan, Jumat (9/3/2018).
Menurut Sekretaris DPW IWO Provinsi Lampung, Zulhaidir, Pemerintah Daerah harus memahami Undang-Undang Pokok Pers, guna menghindari kesan dugaan melakukan tindak kriminalisasi terhadap pers.
“Dewan Pers dan Polri telah melakukan nota kesepahaman terkait laporan atas pemberitaan di media. Nota kesepahaman itu, dimaksudkan agar implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dapat berjalan dengan baik. Bila ada aduan soal pemberitaan, maka dapat dilaporkaan ke Dewan Pers,” terang Zulhaidir di Kantor Sekretariat IWO Provinsi Lampung, Jumat (9/3/18) petang tadi.
Baca juga:
Maraknya kasus pemberitaan oleh media yang dilaporkan ke polisi, diaku Zulhaidir, merupakan bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers. Dalam Pasal 4 (empat) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Jangan sampai Pemerintah Daerah yang seharusnya menghormati dan menjunjungi tinggi kemerdekaan pers malah terindikasi melemahkan kemerdekan itu sendiri, dengan cara melaporkan wartawan ke polisi. Seharusnya, jika Pemerintah Daerah merasa dirugikan dengan berita yang ditulis wartawan, dirinya tentu mempunyai hak jawab dan hak koreksi,” bebernya.
Dalam Surat Laporan No. B-230/III/2018/SPKT, AS dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik di Media Sosial. Dirinya dianggap telah melakukan pencemaran nama baik melalui medsos karena telah memuat pemberitaan dengan judul “Mobil Dinas Pemkab Lamsel dibuat pakai mesum”.
Terpisah, Akademisi bidang hukum, Subagiyo, SH, MH mengungkapkan, apabila dalam pemberitaan tersebut memenuhi unsur dan prosedur yang telah diatur UU Pers, maka tidak ada masalah.
“Itu kan mestinya ada hak jawab terlebih dahulu,” kata Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lamsel kepada krakataunews.com.
Ia menjelaskan, apabila dari pandangan ilmu hukum, pihak pelapor harus benar-benar dapat membuktikan bahwa pemberitaan itu tidak benar. Sehingga, berita dapat merugikan dan mengandung unsur pencenaran nama baik.
“Ya, Bagian Perlengkapan harus punya bukti kuat bahwa berita itu tidak benar,” tukasnya. (doy).