KRAKATAUNEWS, LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Narkoba AKP Jama Kita Purba Paparkan hasil tangkapan dan jarigan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat dan Lapas Kota Pinang, Senin (12/3/2018) Sekitar pukul 13.00 WIB.
Penagkapan jaringan itu berawal saat diamankannya Rudiansyah alias Rudi. Dimana dari tersangka itu polisi berhasil mengamankan berupa enam bungkus plsastik klip berisi sabu seberat 1,89 Gran Bruto.
Seoain itu, petugas juga mengamankan Delapan bungkus plsatik klip kosong, satu kotak doubelmint tempat sabu, tiga pipet, satu buah jarum suntik, satu buah kaca pirek,satu unit Hp Nokia Warna hitam.
Dari hasil dan keteragan tersangka tersebut ia memperoleh dari seseorang bernama Aspan Ependi Hasibuan.
“Berantai-Rantai Jarigannya jadi sampai tiga Hari dalam mengugkap jarigan Narkoba ini hingga kelapas Rantauprapat dan Kota Pinang kita kembangkan,” ungkap Frido didampingi Jama Kita Purba.
Kapolres menjelaskan, dari hasil tangkapan itu, selanjutnya anggota melakukan pengembagan kembali tepatnya pada hari Jum’at 9 Maret 2018 Sekitar pukul 20.00 Wib Dilingkungan Kampung Makmur, Kelurahan, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilakukan penagkapan terhadap Aspan Ependi Hasibuan Dan Ardiansyah alias Dian.
Dari tangak pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plsatik klip tembus pandang berisi 2172 Butir Pil Extasy Warna Hijau Seberat 606 Gram Bruto,satu bungkus klip besar berisi sabu seberat 100 Gram Bruto, satu bungkus klip Jenis sabu 0,9 Gram bruto, Satu unit HP Merek Nokia Warna Hitam, satu unit timbangan elektrik.
Kemudian, pengakuan pelaku Ardiansyah alias Dian mengatakan Narkoba tersebut diterimanya dari Suherman Tanjung Sedangkan Narkotika Jenis Pil Extacy diterima dari seorang perempuan bernama Siti atas suruhan dari Abdulah Safi’i Hasibuan Alias Ucok Jigrak (binaan Lapas Kota Pinang).
Lalu, pada Hari Sabtu Tanggal 10 Maret 2018 Sekitar pukul 07.00 WIB Didusun Sidodadi, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dilakukan penangkapan terhadap Sudarmaji Tanjung dan ditemukan barang bukti berupa dua unit HP dan uang 1 Juta Rupiah.
Tak sampai disitu, Kemudian anggota melakukan pengembagan kembali kelapas Kota Pinang terhadap Ucok Jingkrak dan ditemukan berupa HP dari hasil pengakuan Sudarmaji Tanjung Narkotika Jenis sabu yang diserahkan kepada Ardiansyah Hasibuan alias Dian duperoleh dari Hotma Manurung (Warga Biaan Lapas Rantauprapat).
Selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 Sekira Pukul 13.00 Wib di Lapas Kelas II A Rantauprapat dilakukan Penagkapan terhadap Hotma Manurung dan Diteumakan barang bukti berupa dua Unit HP.
“Dalam pengungkapan Narkotika kita tidak main-main, sampai keakarnya juga kita carik,” pungkas Frido.( julip).