LAMPUNG SELATAN, KRAKATAUNEWS – Tahapan kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung tahun 2018 sudah diresmikan sejak beberapa waktu lalu.
Seluruh tim dari masing-masing pasangan calon (Paslon) terus melakukan pergerakan guna mensosialisasikan jargon andalan mereka kepada publik. Baik secara kampanye terbuka, ataupun kampanye terbatas.
Sayangnya, di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) justru salah satu tim dari Paslon nomor urut 1, yakni Ridho Fichardo – Bakhtiar Basri tak mengindahkan aturan.
Kemarin, Selasa (27/3/18), tim pasol no.1 ini melakukan kegiatan kampanye terbatas di tiga kecamatan. Yaitu, di Kecamatan Palas, Sragi dan Way Panji.
Menurut sumber Krakataunews.com, kegiatan tersebut terestimasi melibatkan sekitar 200 orang masyarakat setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber ini, kampanye itu dilakukan mulai dari Dusun Semarang, Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas sekitar pukul 15.00 wib.
Kemudian, dilanjutkan di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji sekitar pukul 16.00 wib. Di tempat itu, estimasi masa sekitar 90 orang. Lalu di Desa Bakti Rasa, Kecamatan Sragi sekitar pukul 20.00 wib, yang melibatkan sekitar 100 orang masyarakat setempat.
Menurut sumber yang namanya enggan dipublikasikan ini, dari kegiatan itu, tim membagikan sejumlah Alat Peraga Kampenye (APK) kepada masyarakat. Yakni berupa kaos bergambar Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 1, Kalender tahun 2018 dan kerudung bagi kaum perempuan yang ikut serta pada kampanye ini.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Palas, Armansyah membenarkan di Desa Bumi Daya terdapat kegiatan kampanye. Ia menegaskan, kampanye tersebut tidak ada izin yang ditembuskan ke Panwascam Palas.
“Izin ke kami (Panwascam Palas, red) memang gak ada tembusannya bro. Kami dari panwascam tau informasi itu dari kawan-kawan yang di lapangan,” ungkapnya, saat dikonfirmasu melalui pesan whatsapp Rabu (28/3/18).
Arman mengatakan, dalam kegiatan kampanye di Palas tidak ada APK yang dibagikan. Hasil pengawasan yang dilakukannya, kegiatan kampanye tersebut hanya sebatas diakusi bersama masyarakat yang notabenne merupakan petani.
“Kalau yang dibagiin ga ada, baik APK atau atribut lainnya. Hasil pengawasan, hanya sebatas diskusi bersama petani,” tukasnya.
Senada juga dikatan Divisi Penangan Pelanggaran (DPP) Panwascam Sragi, Ahmad Efendi, S.Pd. Ia juga membenarkan, bahwa kegiatan kampanye yang berlangsung di Desa Bakti Rasa tersebut tidak berizin. Ia juga mencetuskan, dalam kampanye itu, tim membagikan sejumlah APK lepada warga setempat yang hadir.
Sayangnya, pihaknya enggan berkomentar banyak. Sebab, Efendi belum mengkoordinasikan hal tersebut dengan Ketua Panwascam Sragi.
“Iya ada mas, tapi saya belum bisa ngasih keterangan yang lebih jelas lagi, karna saya belum berbicara sama pak ketuanya. Sebelumnya saya minta maaf ya mas, nanti kaalu sudah ada izin dari ketua saya infokan,” ungkapnya kepada krakataunews.com.
Sementara, pihak Panwascam Way Panji untuk sementara ini belum dapat dikonfirmasi mengenai kegiatan kampanye tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap, meskibterkirim, namun ketua Panwascam Way Panji, Agus Pamintaher belum menjawab.
Terpisah lagi, Ketua Panwaslukab Lamsel, Khoirul Anam justru tidak tahu adanya kegiatan kampanye dari paslon nomor urut 1 (Ridho-Bakhtiar). Ia mengungkapkan, kemarin yang memiliki kegiatan hanya paslon nomor urut 3 (Arinal-Nuni).
“Nah kami (Panwaskab Lamsel, red) malah gak ada laporan dan tembusan dari Paslon bang. Yang kami tau yang ada kegiatan itu Paslon no. 3,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ketika krakataunews.com menyinggung soal tindakan panwaskab mengenai hal teraebut, Khoirul Anam menegaskan bakal mengumpulkan data dan saksi terlebih dulu.
“Iya mas, ini jadi informasi awal, sambil kita kumpulkan data-data kegiatan untuk dijadikan barang bukti dan cari saksi-saksinya. Setelah itu, kita registrasi jadikan temuan panwaskab,” lanjutnya. (doy).