LAMPUNG SELATAN, KRAKATAUNEWS – Persoalan hilangnya 1500 bilik suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) yang diketahui sekitar bulan Februari 2018 lalu, perlahan terungkap oleh pihak kepolisian.
Melalui press rilis Kapolda Lampung Irjen. Pol. Drs. Suntana, M.Si didamping Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan di halaman Mapolres Lampung Selatan, Jum’at (23/03/2018), mengungkapkan jajarannya melalui Polres Lampung Selatan telah menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus tersebut.
Mereka diciduk pada tanggal 13 Maret 2018 atas informasi yang didapat dan masyarakat. Keempat tersangka diantaranya Rajanaek Debataraja (37) dan Anggiat Tulus Simamora, keduanya Warga Srengsem, Panjang, Bandar Lampung
Kemudian, Madaniah (37) dan Siti Jumroh (40) Keduanya Warga Desa Rawi Kecamatan Penengahan Kabupaten Lamsel berdasarkan Laporan KPUD dengan nomor LP / B – 269 / II / 2018 / SPKT 23 Feb 2018 – 07 Maret 2018.
“Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil mitsubishi panther warna kuning BE 9273 CM, satu unit mobil grandmax warna hitam, dua lembar bilik suara bahan alumunium dan dua buah buku nota penjualan bilik,” ungkapnya kepada sejumlah media.
Dia menjelaskan, barang bukti (bilik suara) yang hilang sebagian ditukan ditempat pengepul rongsokan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat kotak bilik suara di rumah rongsokan kemudian dijual kembali dan dikirim ke CV. Logam Mulia Jakarta Barat,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai adakah internal pihak KPUD Lamsel yang terlibat didalamnya. Sutana mengaku, sejauh ini belum ada pihak KPUD Lamsel terlibat.
“Pulaku, memang ada yang dari sini (wilayah Lamsel, red) menjual barangnya keluar daerah, untuk keterlibatan pihak dalam (KPUD, red) sampai saat ini hasil penyelidikan belum ada pihak dalam yang terlibat,” pungkasnya.
Hingga berita ini dinaikan, Korp Bhayangkara Polres Lamsel terus melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku dan dalang hilangnya ribuan bilik suara milik KPUD Lamsel. (red).