LAMPUNG SELATAN, KRAKATAUNEWS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Sinar Palembang, Kecamatan Canndipuro Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sugiat sepertinya masuk ‘peti es’.
Pasalnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama perwakilan masyarakat setempat telah melaporkan dugaan korupsi Kades Sinar Palembang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan sekitar bulan Maret 2017 lalu.
Dalam laporan itu, Kades Sinar Palembang Sugiat diduga telah melakukan perbaikan jalan menggunakan sisa anggaran kelebihan hasil temuan dari tim pemeriksa Pemkab Lamsel senilai kisaran mencapai Rp123,5 juta.
sementara itu, masyarakat menilai, Kades Sinar Palembang tidak memiliki dasar jelas atas penggunaan pengembalian anggaran kelebihan yang telah dipulangkan Kades ke Kas desa tersebut.
Baca juga:
Informasi terakhir, terkait kasus itu Kejari Kalianda khususnya di bidang Seksi Intelijen Kejari Lamsel tengah melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data (puldata) dan Pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket).
Namun, saat wartawan krakataunews.com mencoba menggali informasi terkait tindaklanjut dari kasus itu kepada Kasi Intel Kejari Kalianda, Totok Alim Prawiro, SH mengaku kasus telah dilakukan ekpos dengan pimpinan, alhasil kasus ini telah selesai.
Menurutnya, selesainya kasus ini dikarenakan dalam proses penyelidikan pengumpulan data dan keterangan bahwa kerugian negara tidak memenuhi syarat. Sehingga, kasus itu begitu saja berhenti dan dinyatakan selesai.
“Ya, kasus sudah selesai. Berkas sudah jadi dan unsur kerugian negaranya tidak ditemukan, atau tidak memenuhi syarat,” ungkap Totok, pekan lalu.
Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, prosedur penyelesaian berupa kasus apabila tak memenuhi syarat pidana harus adanya atau diterbitkannya SP3.
Sekadar mengingatkan, pelaksanaan DD tahun 2016 di Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Lampung Selatan terdapat kegiatan pembangunan jalan onderlagh sepanjang 1.970 meter, lebar 2,75 meter. Pembangunan jalan itu menelan dana sekitar Rp367 juta.
Setelah pembangunan jalan onderlagh selesai, masyarakat setempat memprotes hasil pembangunannya tersebut, sebab masyarakat menilai jalan tersebut tidak layak dan licin.
Bahkan, BPD dan masyarakat setempat sempat melakukan aksi damai di depan kantor desa setempat pada bulan Desember 2016 lalu untuk menyatakan protesnya terhadap hasil pembangunan jalan yang tak layak itu.
Bukan hanya itu, Bupati Lamsel Zainudin Hasan sempat memanggil dan menengahi permasalah tersebut, bahkan orang nomor satu di Lamsel sempat turun langsung ke Desa Sinar Palembang untuk memastikan kebenarannya.
Alhasil, Bupati Lamsel kecewa dan memerintah Kades untuk membenahi jalan onderlagh sesui RAB yang ada serta permasalah lain yang berkaitan dengan dana desa (DD).
Saat diperiksa tim dari Pemkab dan Inspektorat Lamsel, dalam kegiatan pembangunan jalan itu terdapat kelebihan anggaran sebesar Rp123,5 juta. Atas hal itu, Kades Sugiat diintruksikan untuk mengembalikan dana yang lebih ini ke Kas Negara melalui rekening desa.
Lantaran masyarakat terus mempersoalkan hasil pembangunan jalan yang dinilai tidak layak, karenanya Kades Sugiat melakukan pembongkaran dan perbaikan jalan tersebut sepanjang 600 meter. Namun, perbaikan dan pembongkaran jalan itu ia lakukan dengan menggunakan anggaran yang lebih tersebut.
“Iya pembongkaran itu menggunakan uang kelebihan yang sudah ditransfer ke KAS Desa sekitar 123,5 juta,” aku Sugiat kepada Media beberapa waktu lalu.
Sugiat mengatakan, rencana pembongkaran jalan onderlagh itu tidak seluruhnya akan dibongkar dan dibangun, mengingat anggaran tidak ada, dan itu sudah diketahui oleh masyarakat. “Ya yang baru kita bongkar hanya panjang 600 meter, itu di RT 1 dan RT 5, itupun sudah diketahui masyarakat,” katanya.
Bahkan, berdasarkan pengakuan Sugiat, penggunaan dana kelebihan yang sudah dikembalikan ke KAS itu sudah diketahui pihak Kecamatan dan bahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). “Iya itu diketahui pihak Kecamatan dan Dinas, atas saran itu makanya saya gunakan karena tidak ada lagi,” terangnya.
Lantaran hal itu, Ketua BPD Sohibun bersama perwakilan masyarakat Desa melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Namun, kasus itu begitu saja berhenti dan dinyatakan selesai oleh pihak Kejari. Yakni melalui ekspos pada November lalu, tanpa menyertakan SP3. (red).