Tulang Bawang, Krakataunews – Polsek Rawajitu Selatan Polres Tulang Bawang mengamankan dua pelaku kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam).
Kedua pelaku yakni SU als RA (36) yang merupakan pembawa Senpi rakitan dan SA als GO (45) pelaku yang membawa senjata tajam, kedua pelaku diamakna di Jalan Poros Kampung Wono Agung Kecamatan Rawajitu Selatan Tulang Bawang.
”SU als RA yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Kp. Gedung Jaya Kec. Rawa Pitu Kab. Tulang Bawang dan SA als GO yang berprofesi tani merupakan warga Kp. Karya Jitu Mukti Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan hari Selasa (05/12/2017) sekira jam 14.30 WIB,” ungkap Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP Agus Priono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Rabu (06/12/2017).
Kapolsek menjelaskan, pelaku SU als RA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 245 / XII / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu tanggal 05 Desember 2017 tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak. Sedangka pelaku SA als GO ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 246 / XII / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu tanggal 05 Desember 2017 tentang membawa sajam yang bukan profesinya.
Penangkapan kedua pelaku, kata Kapolsek, bermula saat anggota Polsek sedang melaksanakan patroli hunting di jalan poros Kampung Wono Agung Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, petuas melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan.
Ketika hendak diberhentikan sepeda motor tersebut langsung tancap gas melihat kejadian tersebut anggota langsung melakukan pengejaran, setelah berhasil diberhentikan dua pengendara sepeda motor tersebut langsung digeledah dan di badan pelaku SU als RA ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver sedangkan di badan pelaku SA als GO ditemukan 1 bilah sajam.
Selanjutnya oleh petugas para pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rawajitu Selatan.

Selanjutnya kata AKP Agus Priono, dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 butir amunisi, 1 butir selongsong dan 1 bilah sajam dengan sarung warna coklat.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pelaku SU als RA akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Sementara untuk pelaku SA als GO akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa sajam yang bukan profesinya dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” pungkasnya. (Reza/Roby).