LABUHANBATU, KRAKATAUNEWS – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terus melakukan pemeriksaan sejumlah Kepala Desa (Kades) untuk melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulah bahan keterangan (pulbaket).
Pemeriksaan dan pemanggilan petinggi di desa itu tidak lain untuk proses penyelidikan terkait pengadaan proyek tower Wi-Fi yang dianggarkan melalui anggaran Dana Desa (ADD) yang diduga mark-up.
Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Ricardo Marpaung mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan yang pasti, karena saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan pada tahap penyelidikan.
”Kami belum bisa memberikan keterangan, masih Pulbaket (Pengumpulan bahan keterangan,” kata Kasi Intelijen Ricardo Marpaung.
Berdasarkan informasi yang didapat, bahawa ada Kades yang mangkri dari panggilan, dimana infonya ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab ketika diperiksa tim penyidik Kejari Labuhanbatu.
“Jawaban yang paling sulit kami jawab saat ditanya soal perusahaan yang bisa dijadikan pembanding harga pengadaan Wi-fi,” ujar salah seorang Kepala Desa yang enggan namanya ditulis.
Menurut dia, rata-rata pertanyaan Jaksa soal itu, telah mengungkap dugaan konspirasi dalam pengarahan pengadaan tower wi-fi. Selain itu Jaksa mempertanyakan mengapa pihaknya tidak mengikuti standart harga Kabupaten saat pemasangan tower wifi di Desa yang hanya sebesar Rp 20 juta.
Dilain sisi desas-desus pemanggilan seluruh Kades itu akhirnya Ketua APDESI Kabupaten Labuhanbatu, M. Asmuni angkat bicara, terkait dugaan polemik mark-up pengadaan tower wi-fi.
Dirinya meminta kepada media tidak terburu-buru menghakimi para Kepala Desa (Kades) dengan melempar tuduhan bahwa Kades erlibat dalam dugaan tipikor tower wi-fi, sebab tidak seluruh Kades yang telah melakukan pembayaran proyek tower wi-fi di desa.
“Kami 1 rupiah pun belum ada mengeluarkan uang untuk membayar tower wi-fi kenapa sudah dibilang diduga korupsi,” jelas Asmui yang juga Kepala Desa Sei Tampang.
Asmui menjelaskan, untuk Desa yang ada di Kecamatan Bilah Hilir terdapat 11 Desa yang belum melakukan pembayaran, dan satu Desa telah membayar pekerjaan tower namun tower wi-finya belum aktif.
“Jadi tolong jangan disama ratakan yang belum membayar dengan yang sudah bayar,” jelas Asmui.
Sekedar diketahui, untuk kasus itu terkuat sekitar bulan Maret 2017 di Labuhanbatu ,berharap agar kasus ini ditangani pihak Kejari Labuhanbatu dalam proses hukum yang akan dijalankan sesuai dengan prosudur yang berlaku dan ranparan kepada seluruh masyarakat yang mengikuti masalah tower wi-fi.
Sementara itu, sehubungan dengan adanya dugaan yang mengkait-kaitkan nama kepala PMD/K dengan proses pengadaan tower Wifi di 75 Desa se Labuhanbatu, pihaknya berharap agar Kejaksaan tetap mengikuti aturan pemeriksaan dalam hal Penyelidikan dan penyidikan tanpa terpengaruh terhadap adanya upaya tekanan politik dan tekanan lainya agar proses hukum tidak berjalan.
Khusus kepada Kepala Desa awak media berpesan agar tetap tenang dan kooperatif selama pemeriksaan pihak Kejaksaan berjalan.
“Para Kepala Desa harus tenang, dan jangan mau diintervensi pihak manapun, jika merasa tidak bersalah katakan sejujurnya,” pungkasnya kepada kepala desa yang datang memenuhi panggilan Kejari Labuhanbatu. (Julip-red).