Tanggamus, Krakataunews – Anggota Polsek Pugung dibantu warga berhasil menangkap AS (34) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korban Arsaji (50) warga Dusun Sinar Jaya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Selasa (12/9/2017).
“AS merupakan warga Pekon Sukamerindu Kecamatan Pugung sebelumnya terpergok istri korban saat melakukan pencurian uang Rp. 1,5 juta dan gelang emas 5 gram milik korban,” kata Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si.
Ipda Mirga menjelaskan, setelah memergoki perbuatan pelaku, istri korban berteriak meminta pertolongan warga, kemudian AS berhasil diamankan massa tetapi dia membuang gelang emas ke dalam sumur.
“AS masuk mencongkel pintu rumah, disaat korban tidak ada, kemudian mengambil uang dan gelang emas yang berada di lemari rumah korban. Saat terpergok AS berniat kabur serta menghilangkan barang bukti dengan membuang kalung emas kedalam sumur warga setempat tetapi atas kesigapan warga sekitar, AS beserta uang 1,5 juta berhasil diamankan”, jelas Ipda Mirga Nurjuanda.
Atas kejadian tersebut, langkah yang telah dilakukan Polsek Pugung, lanjut Ipda Mirga Nurjuanda yaitu mengamankan pelaku, membuat laporan polisi dan STPL, melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dikatakan Ipda Mirga Nurjuanda, atas kejadian tersebut AS dilaporkan korban sesuai LP/B-206/IX/2017/Polda Lampung/Res Tgms/Sek Pugung tanggal 12 September 2017 dengan kerugian sebesar Rp. 4,5 Juta.
Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada semua warga yang tidak main hakim sendiri dan menyerahkan perkara pencurian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Alhamdulillah warga tidak melakukan aksi main hakim sendiri, atas nama Polres Tanggamus kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Pekon Tanjung Heran,” jelasnya.
Selanjutnya kata Ipda Mirga Nurjuanda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AS dan barang bukti berupa uang cash Rp.1,5 juta dan nota pembelian gelang emas gelang ditahan di Polsek Pugung.
“Pelaku Curat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”, pungkasnya. (Nanang).