LAMPUNG UTARA, KRAKATAUNEWS – Akibat lemahnya sistem pengawasan dari dinas/instansi terkait, sehingga adanya indikasi dugaan proyek “siluman” karena tidak memasang papan informasi (plang proyek) dilokasi.
Salah satunya seperti proyek rehab gedung dan proyek sumur bor UPTD Balai PSDA Wilayah III Mesuji, Tulang Bawang Dinas Pengairan dan Permukiman Provinsi Lampung yang ada di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Ketika tim PWRI Lampura dan Nuansa Post mendatangi kantor UPTD Balai PSDA Wilayah III Mesuji, kemudian menanyakannya kepada salah seorang pegawai, namun pegawi tersebut tidak mengetahui proyek tersebut milik siapa. “Bapak bisa melihat papan informasi proyeknya,” ujarnta.
Kemudian, Ketua harian PWRI Lampura Doni menanyakan Kepala UPTD kepada salah satu pegawai. “Maaf pak kepala UPTD selama ini emang dia gak pernah datang dan gak pernah masuk kantor,” katanya.
Sementara itu, kata Dony, dengan tidak memasangnya papan informasi proyek tersebut, maka Ketua harian PWRI Lampung Utara Doni mengecam keras, rekanan atau kontraktor wajib pasang papan informasi proyek agar tidak dikatakan “proyek siluman” seperti pengerjaan rehab gedung UPTD Balai PSDA Wilayah III Mesuji ini.
“Jika tidak pasang papan informasi proyek, berarti pengerjaan rehab gedung UPTD Balai PSDA Wilayah III Mesuji bisa dikatakan proyek siluman. Padahal, anggaran yang digunakan rehab tersebut diperkirakan milyaran rupiah dikucurkan pemerintah,” ujarnya.
Selanjutnya kata Dony, bahwa fungsi papan informasi proyek itu sebagai bentuk transparansi penggunaan keuangan negara agar masyarakat luas bisa mengetahui berapa besar anggaran, anggaran dari mana, bagaimana spesifikasinya, dinas mana yang memberikan pekerjaan tersebut serta siapa rekanan yang mengerjakannya dan lain lain.
“Jika masih ada para rekanan yang tidak mencantumkan plang nama proyek atau papan informasi proyek, jelas melanggar Undang Undang KIP No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi, proyek tanpa papan informasi proyek telah melanggar UU dan Peraturan Presiden,” tegas Ketua PWRI Lampura.
Pihaknya berharap, Inspektorat maupun kejaksaan segera turun ke lapangan untuk membuktikan temuan tim di lapangan. Apalagi kini telah dibentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di tubuh kejaksaan.
“TP4D ditubuh kejaksaan jangan berpangku tangan saja dong, untuk segera bertindak dan menindak, karena jelas telah menyalahi aturan,” harapanya.
Dilain sisi, mendengar ucapan Pegawai yang mengatakan Kepala UPTD jarang masuk kantor tanpa alasan jelas, Doni cuma geleng geleng kepala, karena jelas melanggar peraturan. Pemerintah melalui Kepres 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama.
Dimana untuk ASN, pemberian hak tersebut hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan.
“Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” tegas.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, antara lain teguran tertulis dan lisan. Bagi PNS yang tidak masuk selama 16-30 hari akan dikenakan sinks seeding, seperti, penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Kemudian, bagi PNS tidak masuk 31-46 hari atau lebih akan disanksi berat, yakni berupa penurunan pangkat dan jabatan sampai dengan pemberhentian tidak hormat. (DN/red).