LABUHANBATU SELATAN, KRAKATAUNEWS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sumatera Utara (Sumut), nampaknya geram dengan kinerja Polres Labuhanbatu yang dinilai lamban.
Sebab, BPD Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah melaporkan dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan aparatur desa setempat ke Mapolres Labuhanbatu pada 11 September 2017 lalu. Namun, hingga kini belum juga ada tindaklanjut.
“Terkait laporan ketua BPD Desa Sabungan, kami meminta kepada penegak hukum agar segera merespon dan menindaklanjutinya, jangan didiamkan atau dibuang ke tong sampah pengaduan masyarakat ini,”ujar Ketua Abpednas Sumut, Jappar Siddik Nasution S. Sos. Kepada wartawan, Selasa (6/2).
Menurutnya, Jika pengaduan ini tidak ditindaklanjuti, berarti patut dicurigai ada “main mata” dengan oknum Kepala Desa. Namun demikian, dirinya yakin,cepat atau lambat pengaduan ini tidak bisa didiamkan. “Kita akan pantau sejauhmana perkembangannya,” ucapnya.
Baca juga:
Selanjutnya, dengan banyaknya penyalahgunaan DD, Abpednas Sumatera Utara selalu menghimpun temuan-temuan itu untuk diberikan kepada tim Satgas Dana Desa di Pusat, sebagai masukan.
“DPP Abpednas sedang merintis kerjasama dengan Satgas Dana Desa dalam rangka pencegahan penyelewengan dana desa. Sudah banyak contoh oknum kepala desa yg masuk bui yg dilaporkan pengurus Abpednas, diantaranya yaitu di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” tegasnya
Sementara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang berjanji, pihaknya melakukan pengecekkan terhadap laporan tersebut. Sampai sejauh mana proses perkembangan kasus dugaan Korupsi DD tahun 2016 di Desa Sabungan Kecamatan Sei Kanan ini. “nanti saya cek dulu ya laporan BPD itu,” ujarnya kepada Metro Asahan.
Diberitakan sebelummya, Proyek pembuatan jalan beton di 4 dusun menggunakan dana ADD TA 2016 Desa Sabungan ,Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilaporkan ke Polres Labuhanbatu Oleh Ismail Gardus Lubis ketua BPD Desa Sabungan Kec Sei Kanan Labusel pada tanggal 11 September 2017 lalu senilai Rp 351.770.558
Pasalnya,, dalam pelaksanaan pekerjaan di Lapangan masyarakat Desa Sabungan bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat menemukan adanya kejanggalan dan indikasi Mark Up atau Korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastuktur pembangunan jalan di 4 dusun yang dikerjakan oleh penyelenggara Desa Sabungan yakni Kaur pembangunan Persatuan Rangkuti dan Kades Sabungan H.Gulmat.
Indikasi Mark Up atau Korupsi dana ADD TA 2016 Desa Sabungan sesuai temuan BPD di lapangan yakni pembangunan proyek jalan rabat beton di dusun suka rame sesuai RAB TA 2016 volume 150m x 2,5 m dengan pagu Rp 68.772.888.fakta dilapangan pekerjaan tidak sesuai dengan bestek dan RKP
Pembangunan jalan kontruksi beton bertulang di dusun sabungan pekan , sesuai RAB volume 300 m x 1,5 m dengan pagu Rp 149.275.625 , fakta dilapangan juga tidak sesuai bestek dan RKP,
Pembangunan jalan rabat beton dusun simandiangin, volume 2 m x 200 m pagu Rp 71.841.000, fakta dilapangan seharusnya kerikil, namun diganti degan Sirtu .
Pembangunan jalan rabat beton di dusun karang sari, volume 2,5 m x 100 m dengan pagu Rp 61.881.065,fakta di lapangan ketebalannya tidak sesuai bestek. (Julip/red).