LABUHANBATU, KRAKATAUNEWS – Terkait dugaan sebuah gudang LPG 3 Kg milik PT. DRS di jalan jendral Ahmad Yani Rantauprapat Labuhanbatu yang pembangunanya tidak berpedoman apa yang dianjurkan.
Maka dalam hal ini, LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut akan laporkan ke Pertamina di wilayah Sumatera Utara.
“Kantor LBH Advokasi Rakyat Sumut hanya dibatasi tembok dengan gudang itu, jadi wajar saja kita was was, mengingat dampak negatipnya apa bila terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Haris Nixcon Tambunan SH Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut kepada wartawan dikantornya, jalan Ahmad Yani. Perum Ganda Asri No 12 Rantauprapat, Sabtu (8/4/2018).
Menurut dia, pihaknya sudah menyurati pemilik gudang LPG, bahkan dinas perijinan sudah mencoba menemui PT Duta Rantau Selatan, namun pemilik gudang tidak mau bertemu.
“Beberapa hari lalu, kita bersama salah seorang staf dinas perijinan sudah mencoba menemui pemilik gudang, tetapi tidak ketemu. Entah memang tidak mau ketemu atau memang tidak berada di kantornya, belum tahu, namun saat itu, ada beberapa karyawan gudang disitu sedang bekerja,” tegasnya.
Selanjutnya kata dia, tidak jauh dari bangunan gudang LPG itu juga ada bengkel las, dan kantor expedisi angkutan barang yang lokasinya masih didalam satu areal.
“Sehingga banyak barang yang mudah terbakar berupa kardus dan barang lainnya,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kabid Monitoring Dinas perijinan Pemkab Labuhanbatu yang bermarga Rambe, kepada wartawan membenarkan bahwa dirinya bersama LBH Advokasi Rakyat Sumut sudah mencoba menemui pemilik gudang, namun tidak bertemu.
“Saya sendiri berkali kali mengetuk pintu kantor, namun tidak dibuka. Kadis sedang diluar kota bang, nantilah kalau dia sudah datang”ucap Rambe menjawab wartawan. (JE).