Lampung Utara, Krakataunews – Sebagai bentuk solidaritas dan bentuk sakitnya seluruh jurnalis se-Indonesia, Puluhan jurnalis PWI, KWRI dan PWRI Kabupaten Lampung Utara gelar aksi damai dibundaran Payanmas. Senin (28/8/2017).
Aksi dama ini untuk menyuarakan pernyataan sikap kepedulian terhadap waudara kami (Jurnalis_red) yang telah dilecehkan oleh oknum Kapolres Way Kanan.
Aksi solidaritas ini dipimpin langsung Ketua PWI Lampura Jimi Irawan,Herman Je dan Ketua Harian PWRI Lampura Doni mansyah Amd, ini menuntut oknum Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan mundur dari jabatan sebagai Kapolres karena dinilai telah telah melecehkan profesi wartawan.
Oleh karena itu, puluhan wartawan yang tergabung meminta kepada Petinggi Korp Bhayangkara untuk menindak tegas dan mencopot Jabatan Kapolres Waykanan.
“Kami mendesak institusi Polri, khususnya Polda Lampung mencopot jabatan oknum polisi Kapolres Waykanan AKBP. Budi Asrul Kurniawan yang telah melecehkan profesi wartawan,” tegas Herman yang diwakili Edi Abijar dari Kwri lampura, Senin (28/8/2017).
Menurut dia, Perwira menengah itu telah menghina profesi wartawan dan mendiskreditkan media di Lampung. Seperti yang dialami dua wartawan Radar Tv,dan Media Online Tabikpun.com karena ucapan Kapolres Budi menyamakan profesi jurnalis dengan kotoran binatang.
Bukan hal itu saja, dia juga menyatakan koran di Lampung tidak ada yang membaca. Penghinaan tersebut dia lontarkan saat penertiban massa pro dan kontra batu bara yang hampir terlibat chaos di Kampung Negeribaru, Blambangan Umpu, Waykanan, sekitar pukul 02.30 WIB kemarin (27/8).
Selain itu dalam rekaman AKBP Budi Asrul Kurniawan berkata saat ini orang lebih suka menonton televisi seperti tertera dalam rekaman yakni “Sekarang orang nonton HBO, bokep. Ngapain nonton berita,” ujar Budi Bahkan menantang wartawan lainnya. Dia siap diserang”.
Sekedar diketahui, kata Edi Abijar bahwa tahun 2012 lalu dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepala Kepolisian RI tentang penanganan pers dalam proses hukum terkait tugas jurnalistik bisa segera diwujudkan itu yang seharusnya dipahami Oleh Kapolres waykanan.
Oleh karena itu, lanjut Edi, Petinggi Polri menghargai wartawan dalam menjalankan profesinya karena dilindungi undang-undang pokok Pers th 1999.
“Sudah seharusnya seluruh anggota polisi di negeri ini melakukan hal yang sama untuk saling menjaga,” pungkas Edi diamini ketiga ketua Lembaga yang ada di Lampura. (Dony)