KRAKATAUNEWS, LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diminta untuk melakukan penertiban seperti gudang, bengkel dan Pool truk pengangkut barang dan alat berat yang belum mempunyai Izin lingkungan dan dan izin lainnya.
“Banyak warga yang terganggu dengan keberadaan, gudang, bengkel, pool truk pengangkut barang dan alat berat karena lokasinya ditengah padat penduduk,” ujar Seketaris DPD LSM Gari Labuhanbatu, Julip Efendi kepada sejumlah wartawan di Rantauprapat, Jumat (9/3/2018).
Julip menjelaskan, sebaiknya Pemkab Labuhanbatu melalui Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pengawal perda segera turun kelokasi melakukan action dengan melakukan penutupan gudang dan bengkel tidak berijin tersebut.
Seperti yang dikatakan Abi Pasaribu di jalan H Adam Malik yang merasa tergangu akibat suara ribut dari gudang eks Coca Cola yang persis disamping rumahnya.
Baca juga:
“Ibu saya tidak bisa tidur akibat suara berisik dari bengkel yang dulunya gudang penyimpanan minuman coca cola dan teh botol” keluh Pasaribu.
Sementara itu, keluarganya, sampai saat ini belum pernah dimintai membubuhkan tanda tangan maupun secara lisan tentang permintaan ijin atau yang ada berkaitan dengan keberadaan bengkel tersebut.
Sebelumnya, Paruhum Daulay, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadau (DPMPPT) Pemkab Labuhanbatu mengakui banyak gudang, bengkel pool truk pengangkut barang dan alat berat belum mempunyai ijin lingkungan.
“Setahu saya, masih banyak gudang, bengkel dan pool truk angkutan barang serta alat berat belum kantongi ijin lingkungan, termasuk ijin gudang penyimpanan minuman beralkohol yang berada di jalan H Adam Malik,” katanya. (tim)