KRAKATAUNEWS, TULANG BAWANG BARAT – Usai Komisi A DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan kunjungan ke Tiyuh Margo Mulyo, berbagai kalangan mendesak agar proses rapat dengar pendapat (hearing) segera dilakukan. Hal itu diungkapkan oleh LSM Jaringan Anti Korupsi (JAK).
Menurut Handri selaku Ketua LSM Jaringan Anti Korupsi (JAK) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Tubaba menuturkan, Ia sangat menyesalkan kasus dugaan korupsi dana desa di Tiyuh Margo Mulyo dan Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar. ” Dugaan tersebut harus ditindak tegas oleh aparat terkait agar menimbulkan efek jera,”kata dia kepada wartawan, Selasa (13/2/2018)
Hendri menegaskan, pihaknya juga sangat mengapresiasi langkah Ketua Komisi A DPRD Tubaba berserta anggotanya yang telah melakukan kroscek ke lokasi tempat pelaksanaan Dana Desa (DD) di Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar, dan untuk selanjutnya di lakukan Hearing.
“Diharapkan kepada Komisi A DPRD Tubaba agar bisa menjalankan tupoksinya selaku wakil rakyat dalam menyikapi berbagai indikasi permasalahan pada Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo dan Sumber Rejo, dan sesuai dengan janji Dewan akan segera merekomendasikan ke penegak hukum jika dugaan-dugaan Korupsi tersebut memenuhi unsur pelanggaran seperti yang diberikan oleh berbagai media di Tubaba,”ujar Hendri.
Dihubungi terpisah, Sukardi K, Sekretaris Komisi A DPRD Tubaba mengaku belum menjadwalkan hearing bersama kedua tiyuh tersebut.” Belum ada jadwal, secepatnya lah. Tapi kita sudah turun dan cek fisik. Memang bangunan seperti jalan dan gedung memang kita lihat dilapangan untuk Tiyuh Margo Mulyo itu ada,”kata dia melalui ponselnya.
Meskipun demikian, lanjut Sukardi dalam hearing nanti pihaknya akan menghadirkan tenaga-tenaga ahli yang bisa menghitung jumlah material yang harus digunakan sesuai dengan volume pekerjaan.” Ya, kita juga belum pegang RAB. Nanti kan dalam hearing kita siapkan juga orang tekhnik yang bisa menghitung volume pekerjaan, seharusnya material yang dibutuhkan kalau untuk jalan ukuran sekian habis batu berapa kubik, kalau bangunan gedung seharusnya habis semen berapa sak, itu ada yang ahli nanti kita hadirkan dalam hearing,”tuturnya.
Busroni, Ketua DPRD Tubaba melalui ponselnya mengatakan bahwa, hingga saat ini Komisi A belum mengajukan surat untuk tindak lanjut masalah tersebut. Ia mendorong, apabila dalam perkara tersebut Komisi A menemukan kejanggalan sehingga menyebabkan kerugian negara, maka dirinya meminta untuk direkomendasikan kepada penegak hukum.
“Usulan untuk agenda hearing belum naik ke meja saya. Coba besok nanti saya cek. Ya, kalau nanti memang dalam hitung-hitungan ahli tekhnik bangunan itu ternyata indikasi-indikasi seperti yang diberitakan ternyata faktanya benar, Komisi A bisa rekomendasikan kepada penegak hukum. Cuma nanti saya komunikasi dulu dengan komisi A, sudah sejauh mana masalah ini ditangani,” ucap Busroni. (DONI/Ded).