Tulang Bawang, Krakataunews – Pertamina telah menerbitkan surat edaran nomor: 407/F144A0/2016-S3 tentang larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar dengan menggunakan jerigen dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), namun tampaknya larangan itu tidak diindahkan oleh sebagian pengelola atau pemilik SPBU, salah satunya SPBU di Jalan Lintas Timur terminal Menggala Kabupaten Tulang Bawang.
Dari hasil pantauan, SPBU dengan nomor seri 24.345.107 itu terlihat sedang melayani atau melakukan pengecoran mengunakan jerigen, meskipun pengisian menggunakan jerigen sudah ada larangan dari Pemerintah.
Bahan bakar subsidi dari Pemerintah salah satunya Premium sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Berdasarkan keterangan yang didapat, tak jarang banyak masyarakat tidak kebagian ketika hendak mengisi premium di SPBU tersebut, sebab aktivitas malam hari SPBU tersebut melayani konsumen yang memakai jerigen yang kemungkinan akan dijual kembali dengan cara diecer.
“Pantas dalam jangka waktu kurang lebih 2 jam disaat siang hari, BBM jenis premium ini sudah habis, padahaln BBM jenis Premium ini masih ada ditimbun untuk dijual kepada pengecor pada malam hari,” ujar sumber yang tidak mau namanya ditulis.
Menurut sumber, sepengetahaun dirinya setiap SPBU tidak diperbolehkan melayani konsumen yang menggunakan jerigen (mengecor_red), apalagi BBM bersubsidi seperti premium.
“Tapi kenyataannya pom bensin yang ada di jalan lintas timur Menggala ini masih saja melayani Pengecor pakai jerigen yang berjenis premium,” terangnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan dan keterangan salah satu pegawai di SPBU saat wartawan krakataunews.com hendak mengisi BBM sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (9/9/2017) pagi mengatakan, pengisian menggunakan jerigen kerap kali dilakukan malam hari, dan pengisian dengan cara cor itu tidak menyalahi aturan.
“Memang setiap malam premium dicor dan gak ada salahnya kan,” katanya singkat seraya sambil mengisi BBM ke jerigen.
Pengisian jerigen di SPBU memang telah dilarang, disisi lain keberadaan SPBU belum menyebar rata sehingga menyulitkan konsumen yang berada dipelosok untuk mendapatkan BBM. Faktor inilah yang menjadi alasan pengisian BBM dengan jerigen untuk diecer kembali. Namun yang harus diwaspadai adalah pengisian jerigen tersebut dimanfaatkan oleh pengusaha nakal untuk mendapatkan BBM bersubsidi. (Aan S/ Red).