JAKARTA, KRAKATAUNEWS – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga melanggar aturan lalulintas.
Salah seorang warganet memergoki mobil jenis Lexus LX 570 AT berwarna hitam dengan nomor polisi B 2 UNO yang diduga milik Wagub Sandi melintas di jalur Busway Transjakarta, Selasa (19/12/17).
Dalam foto yang di-posting @hanifmulki disebutkan ia mengambil foto Selasa (19/12) siang. “Jam 2an siang ini “,katanya.
Tampak mobil Sandiaga mengikuti Bus Transjakarta di kawasan Slipi,Jakarta Barat.
Sebuah mobil dengan pelat nomor khusus itu tertangkap kamera tengah menerobos jalur busway. Kejadian itu langsung menjadi viral di dunia maya dan media sosial. Terlepas, benar atau tidaknya kendaraan roda empat itu milkiknya atau bukan.
Selain mobil Sandi, mobil rombongan lain melewati jalur busway yang seharusnya steril.
Saat beranjak dari Cicuruk ke Museum Bank Indonesia untuk berpidato, mobil Sandiaga juga sempat menerobos lampu lalu lintas yang menyala merah.
Sandiaga sendiri tak menyadari rombongan kendaraannya masuk jalur Busway dan menerobos lampu merah. Dia meminta, seluruh pihak agar dapat mengingatkan.
“Ngga boleh, aku ngga mau, tolong diingatkan ya “,ucap Sandi.
Upaya sterilisasi Busway yang digalakkan pada Juni 2016 oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian menyatakan Busway tidak boleh dilintasi oleh kendaraan selain Bus Transjakarta,Ambulans, Pemadam Kebakaran dan kendaraan pejabat berplat RI.
Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Slamet Widodo menjelaskan, bahwa keputusan untuk memasuki jalur busway atau menerobos lampu merah sifatnya situasional dan bisa dilakukan berdasarkan diskresi Kepolisian di lapangan.
“Biarpun calon, beliau berhak mendapat pengawalan dan itu (masuk busway) situasional, dikoordinasikan dengan TMC”,ucapnya.(noval/red).