Lampung Selatan, Krakataunews – Nara pidana terduga teroris Tuah Febriansyah bin Arief alias M. Fachry, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung meninggal dunia.
Belum diketahui secara pasti, penyebab meninggalnya warga binaan Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung tersebut.
Informasi tersebut diperoleh media ini setelah kendaraan ambulan Klinik Lapas Kelas IA Rajabasa nomor polisi BE 2045 AZ yang mengantar jasad tersebut tiba di Pelabuhan penyebrangan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) dengan dikawal kendaraan milik Satuan Lantas Polres Lamsel, Senin (13/11/2017) sekitar pukul 15.35 WIB.
Ambulan milik klinik Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung tersebut mengantar jenasah menuju rumah istri almarhum Tuah Febriansyah yang berada di Jl. H. Murtadho VII/238 RT.006 RW.006 Kelurahan Pasiban Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Baca juga:
Tiba di Pelabuhan penyebrangan Bakauheni sekitar pukul 15.45 WIB, kendaraan ambulan yang membawa jenazah napiter naik KMP Mutiara Persada II di dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, dan sekitar pukul 16.10 WIB, KMP Mutiara Persada II berangkat menuju pelabuhan Merak Banten.
Dihubungi melalui sambungan telephone, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan penyebrangan Bakauheni – Merak, Banten, AKP. Enrico Donald Sidahuruk membenarkan, jika ada ambulan dari Bandar Lampung membawa jenasah terduga teroris yang hendak menuju pulau Jawa (Jakarta, red).
“Ya mas, ada mobil pengantar jenazah napi pelaku teroris yang menyebrang dan dikawal. Informasinya, meninggal karena sakit dari Lapas Rajabasa,” tukasnya, Senin sore (13/11/2017).
Dirilisi dari media cetak lampost edisi Selasa, 26 Desember 2016 lalu, nara pidana terduga teroris Tuah Febriansyah bin Arief alias M. Fachry merupakan napi dari LP Salemba yang dititipkan ke LP Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung untuk menjalani sisa hukuman. Tuah Febriansyah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada bulan Februari 2016 lalu.
Pada pemberitaan media cetak lokal tersebut, almarhum Tuah Febriansyah tersandung hukum (pasal teroris, red) dikarenakan, dituduh membina dan mengarahkan sekaligus simpatisan ISIS di Indonesia. Dirinya juga, diduga pengurus dan pengumpul serta penyalur dana untuk kegiatan sukarelawan ISIS dan membuat berita – berita berbau SARA.
Sebagai informasi, masih bersumber dari pemberitaan media lokal tersebut, diketahui Tuah Febriansyah, merupakan terduga teroris kelompok Pamulang dan ditangkap pada Bulan Maret 2015 lalu didepan Kantor Lurah Baktijaya Kecamatan Setu, Tanggerang Selatan. (Eko/red).