KRAKATAUNEWS, JAKARTA – Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengadakan Perss Conference terkait pengungkapan narkotika jenis baru. Rabu (14/3/2018).
Pengungkapan kasus itu didapat pada hari Jum’at tanggal, 09/03/2018 sekiranya pada pukul 19.00 WIB dilakukan observasi di wilayah Taman Sari Jakarta Barat. Mendapat informasi akan adanya transaksi Narkotika, petugas melakukan pembututan sampai depan Plaza Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan terhadap YY dan TS, hasil interogasi kedua tersangka sedang bertransaksi narkotika jenis sabu dengan RN, lalu dilakukan pengembangan di Jalan KH Zainal Pembangunan I dalam Petojo, Jakarta Pusat berhasil mengamankan RN beserta barang bukti sabu berat brutto 289 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka YY dan TS masih menyimpan sabu di rumah YY di Jalan Kayu Manis VII No.30 Rt.008/07 Kel. Kayu Manis Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Selanjutnya dilakukan Pengembangan dirumah tersebut petugas berhasil mengamankan istri YY yaitu Sdri.NS dan berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket sabu dengan berat brutto 81,9 gram dan 40 (empat puluh) kapsul Pentilon warna putih kuning Narkotika jenis baru.
Narkotika Jenis baru Kapsul Pentilon ( bk-METIL- K, bk- MBPD ) atau BENZODIOKSOL / METILAMINO yang di kendalikan oleh Pasutri.
Hasil pemeriksaan tersangka YY dan Sdri . NS mendapat Narkotika Kapsul Pentilon warna putih kuning dari Sdr. JB ( DPO ) yang berada di dalam Lapas Tangerang.
Kapsul Pentilon warna putih kuning didapatkan 350 butir yang sudah diantarkan ke HR ( DPO ) di Pulomas Jakarta Timur sebanyak 310 kapsul dan sisa 40 kapsul yang berhasil disita oleh petugas.
Pengakuan tersangka YY dan NS sudah 2 ( dua ) Tahun menjual Narkotika jenis baru,empat tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti 3 ( tiga ) paket Sabu berat Brutto 289 gram, 3 ( tiga ) paket Sabu berat Brutto 81, 69 gram,40 ( empat puluh ) Kapsul Pentilon warna putiih kuning,Uang tunai Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ),3 ( tiga ) Handphone,2 ( dua ) Kartu ATM dan 1 ( satu ) Timbangan.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo 132 ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009, Permenkes No. 2 Tahun 2017 Tentang Narkotika dan Perubahan penggolongan Jenis Narkotika.Ancaman Hukuman 20 ( dua puluh ) tahun penjara (sumber Polres Metro Jakarta Barat). (Dadang/Noval/Red).