JAKARTA, KRAKATAUNEWS – Permohonan Kasasi JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh Mahkamah Agung (MA) pada (25/5/2017) lalu atas putusan bebas terdakwa KD (41) anggota Komisi E DPRD Bangkalan, Madura divonis bebas oleh PN Surabaya menuai banyak kritikan dan kecamatan masyarakat.
Sebelumnya MA telah menetapkan Kasdi terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap Ayu (16) nama samaran, dengan vonis 7,5 tahun penjara dan denda 100 juta.
Namun Kasdi warga Desa Galis, Kecamatan Bangkalan, Madura, hingga saat ini masih saja bebas menghirup udara segar diluar penjara, sekalipun MA telah mengabulkan permohonan JPU 6 bulan lalu atas perkara Nomor 2645/K/PID-sus/2016.
Diketahui, Kasdi ditangkap Tim Cobra dan Sub Detasemen Gegana Anti Teror Polda Jawa Timur saat melakukan kekerasan seksual terhadap Ayu yang merupakan putri tirinya di Hotel Oval Surabaya.
Atas dasar itu Komisi Perlindungan Anak sebagai pelaksana tugas dan fungsi Lembaga Independent yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak PN Surabaya untuk segera mengeksekusi putusan MA yang tertuang dalam perkara Nomor 2645/K/Pid-Sus/2017 dengan segera untuk menahan Kasdi menjalani putusan hukum.
“Mengingat perkara kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan Kasdi merupakan kejahatan luar biasa yang setara dengan tindak pidana Korupsi, Terorisme dan Narkoba serta putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, dan demi keadilan bagi korban. Maka kami dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak PN Surabaya untuk segera mengeksekusi putusan MA,” ungkap Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Jakarta, Rabu (06/12/2017).
Dikatakan Arist, bahwa pihaknya akan segera bertulis surat kepada Ketua PN Surabaya dan Ketua MA untuk mempertanyakan kendala dan hambatannya hingga eksekusi terhadap putusan MA tersebut belum dilaksanakan.
“Apakah kendalanya?. Apakah karena Kasdi sebagai anggota DPRD atau karena pelaku sebagai kader salah satu Partai sehingga PN Surabaya tidak berkekuatan mengeksekusi putusan MA itu,” ungkapnya.(Noval/red).