BOGOR, KRAKATAUNEWS – Operasi Cipta Kondisi di Bogor Kota terus dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat.
Mengingat, operasi tersebut merupakan langkah korp bhayangkara untuk mengurangi tingkat kerusuhan bahkan terjadinya bentrok lantaran pengaruh Minuman Keras (Miras).
Karenanya, dalam operasi cipta kondisi ini polisi merazia miras yang terjual bebas di pasaran.
Lantaran hal itu, Polsekta Tanah Sareal juga melakukan Razia di Wilayahnya. Saat melakukan Operasi yang di pimpin Kanit Reskrim Akp Supriatna, petugas berhasil menangkap Karseno (32) di jalan Soleh Iskandar Dinaya, Taman sari Persada, Jum’at (26/01/18) sekitar pukul 16.30 wib.
Saat di konfirmasi Reporter KrakatauNews, Kompol Muis Efendi Mengatakan, Karseno didapati membawa dua jerigen yang berisi miras jenis Tuak.
“Yang bersangkutan membawa dua jerigen itu untuk di kirim ke kios depan perumahan Tamansari Persada,” katanya.
Sebagai Barang bukti, Polsekta Tanah Sareal menyita dua jirigen besar yang berisi Miras jenis tuak itu. Satu unit Sepeda motor Nomor Polisi F 3912 BZ, yang kebetulan tak dilengkapi dengan surat.
Lanjut Kompol Muis Efendi, Menyita Dan membawa barang bukti ke Mapolsek Tanah Sareal. Dan Memberikan arahan kepada yang bersangkutan supaya tidak menjual miras lagi. (Rohani)