Tanggamus, Krakataunews – Jajaran Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil menangkap sekaligus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (2/12/17) malam.
Keuda pelaku yang diamankan yakni NF (19) warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alif dan YU (17) seorang pelajar beralamat di Kecamatan Gisting.
“Keduanya terlibat Curat berdasarkan masing-masing laporan polisi yang diterima Polsek Talang Padang ditangkap di rumahnya dan salah satunya NF merupakan DPO tahun 2014,” ujar Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si melalui Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH. Minggu (3/12/17).
Dari tangan pelaku, kata Kapolsek, barang bukti yang berhasil disita dari NF berupa Hp Nokia Type 1600 milik korbannya Neflizon (40) TKP di Jalan Baru Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang yang dicurinya pada 25 Juli 2014 berdasarkan LP/B-251/VII/2014 /Polda Lpg/Res Tgms/Sek Talang Padang.
Sementara itu dari tangan YU berupa magickom, setrika, tas kecil warna hitam milik korban Asep Periyanto (34), TKP di Pekon Purwodadi Kec. Gisting dan obeng yang digunakan alat mencuri pada tanggal 2 Desember 2017 berdasarkan LP/268/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Talang Padang.
Kemudian, saat ini kedua palaku berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Talang Padang Tangamus guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Yoffi Kurniawan. (Afta/red).