Tanggamus, Krakataunews – Pemerintah Kabupaten Tanggamus, bagikan 96 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kepada pedagang Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kotaagung di Gedung Fasilitas Umum (GFU) Islamic Centre, Kotaagung, Rabu (29/11).
Wakil Bupati Tanggamus, Hi. Samsul Hadi, M. Pd. I dalam sambutannya menyampaikan, dengan dikeluarkannya SHGB ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan usaha ekonomi bagi para pedagang.
Terlebih kata dia, saat ini ada kemudahan kredit usaha rakyat (KUR) dan SHGB bisa dijadikan jaminan asalkan usaha yang dijalankan terus berjalan sehingga dapat menambah penghasilan.
“Tetapi saya berpesan, jika ingin melakukan KUR agar manajemennya bagus, sehingga kedepanya usaha yang dijalankan terus berkembang,” jelasnya.
Baca juga:
Dia menambahkan, ditengah persaingan usaha yang semakin berat, seperti persaingan dengan pasar modern, lalu kemudian media dagang dengan menggunakan sistem online serta lainnya, semua jenis perdagangan tersebut lanjutnya merupakan tantangan bagi pedagang pasar tradisional, untuk menghadapi itu perlu kerja sama antara Pemda, pedagang dan seluruh masyarakat.
”Bagaimana cara menghadapinya, jika di pasar modern letak dagangannya tertata rapi, bersih ini yang harus kita tiru, begitu juga akses jalan jangan terlalu sempit sehingga pembeli akan terus datang, dan saya yakin jika itu diterapkan maka pasar tradisional akan mampu bersaing dengan pasar modern dan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Pasar (Disdagsar) Tanggamus dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA).
Dinas Perdagangan pasar tahun 2016 no 2.06.01.01.18.20.5.2 kegiatan penerbitan SHGB, jual beli dan legalitas lainnya, lalu surat kesepakatan antara Pemkab Tanggamus dengan PT realita Agung Semesta (RAS) tentang penyelesaian perselisihan kerja sama pembangunan pasar Kotaagung dan Gisting, lalu surat penyerahan Pasar Gisting dan Pasar Kotaagung dari PT RAS kepada Pemkab Tanggamus.
”Tujuan penyerahan SHGB kepada para pemegang hak adalah sebagai legalitas terhadap pemakaian Kios/ruko di pasar Pemda di Kelurahan Pasar Madang, kemudian supaya penyelesaian kewajiban pemda memenuhi kesepakatan yang telah dibuat, dan sebagai upaya meningkatkan PAD melalui penarikan retribusi pasar,” jelasnya.
Selanjutnya kata dia, SHGB Pasar Madang yang belum diterbitkan oleh PT RAS sebanyak 144 bidang, dan itu akam menjadi kewajiban Pemkab Tanggamus untuk menyelesaikannya, dan itu akan bertahap dilakukan, dan saat ini Pemkab Tanggamus melalui anggaran tahun 2016 baru menyelesaikan 96 bidang, dan di tahun 2017 yang saat ini tengah dalam proses 23 bidang dan 2018 mendatang akan dianggarkan 15 bidang lalu 10 bidang lainnya ditahun berikutnya.
”Saya mengimbau kepada para pedagang agar selalu merawat dan menjaga bangunan pasar yang merupakan milik kita bersama, agar tetap bersih, rapih, indah, sehat, aman dan nyaman dan SHGB ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya dan dimanfatkan sesuai dengan fungsinya,” pungkasnya. (Afta / red).