LABUHANBATU, KRAKATAUNEWS – Pengadaan blangko ijazah di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diduga sarat Pungutan Liar (Pungli).
Berdasarkan data yang dihimpun krakataunews.com dari sumber yang enggan menyebutkan namanya mengaku, pengadaan blangko ijazah dikenakan biaya Rp. 10.000 per lembar. Menurutnya, pengutipan dana itu dilakukan oknum Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Dinas Pendidikan di Kecamatan Rantau Selatan.
“Ya, sekitar satu bulan lalu. Biayanya Rp. 10 ribu per lembar yang dipungut ke seluruh sekolah se-kecamatan ini,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Sementara saat dikonfirmasi, KUPT Disdik Kecamatan Rantau Selatan, Hj. Adelfina, S.Pd berkilah. Perempuan berkerudung ini mengaku, pihaknya telah membuat surat pernyataan melalui Kantor Kerja Kepala Sekolah (K3S) setempat terhadap seluruh Kepsek di kecamatan itu bahwa dirinya tidak memungut biaya blangko ijazah.
“Saya tidak pernah mengutip biaya blangko ijazah itu,” katanya kepada wartawan Krakataunews.com, Kamis (14/12/17).
Bahkan, kata-kata kasar sempat keluar dari ucapan Adel, sapaan akrab Adelfina, kepada sejumlah pegawai yang ada di kantor UPT Disdik Kecamatan Rantau Selatan.
“Woy sini kamu semua. Ada saya melakukan pengutipan. Bilangkan Cepat. Nanti kutampar kamu dah. Cepat Bilang.!,”ketus Adel kepada tiga pegawainya dengan nada tinggi dan mimik wajah berang.
Degan ekspresi ketakutan, ketiga pegawai yang bertugas dikantor UPT tersebut menjawab tidak.
“Tidak Ada ibu,” jawab salah satu pegawai itu, dengan nada rendah tertunduk takut. (julip)