TULANG BAWANG BARAT, KRAKATAUNEWS – Tidak transfarannya dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) sepertinya mulai bergeming di lingkungan Pemkab setempat.
Kepala Sub Bagian Perencanaa Produk Hukum, Bagian Hukum Setdakab Tubaba, Budi Sugiyanto menegaskan, dalam implementasi DD, semestinya melibatkab Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) setempat.
Menurutnya, sebelum adanya pembangunan ataupaun pelaksanan lainya terkhusus berkaitan dengan pengelolaan DD, seharusnya terlebih dahulu adanya permusyawatan bersama dengan melibatkan BPT dan TPK dalam kegiatan atau mengambil suatu keputusan.
“Jadi ya lucu aja kalau ada BPT atau TPK tiyuh setempat tidak mengetahui pembangunan di tiyuh itu sendiri. Sementara, Kepalou Tiyuhnya masih melanjutkan pembangunanya itu. Fatal sekali ini,” ucapnya kepada krakataunews diruang kerjanya, Senin, (29/1/18).
Baca juga:
Sedangkan, asal mula rencana kerja tiyuh itu merupakan hasil musyawarah dan mufakat bersama-sama dengan BPT dan TPK serta masyarakat yang ikut terlibat dalam memgetahui apa kegiatan yang akan dilakukan.
Dikatakannya, keterlibatan dalam BPT itu hukumnya wajib sesuai dengan Peraturan Mentri dalam negri (Permendagri). Kalaupun tanpa adanya keterlibatan dikhwatirkan nantinya ada yang mengeruk keuntungan pribadi.
“jadi kalau bener tidak ada keterlibatan BPT dan TPK dalam pembangunan takutnya yang ada malah Kepalo Tiyuh itu dapat keuntungan, jadi kalau mereka gak tau (BPT dan TPK) itu sangat lucu,” ungkapnya.
Dirinya pun menyayangkan masih banyak sekali BPT Tubaba yang kurang memahami tentang Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) itu sendiri, sehingga dalam menjalankan tugas mereka tanpa terlebih dahulu memahami tata tertib tugas mereka.
“jadi seharusnya mereka itu memahami terlebih dahulu tata tertib, BPT itu seharusnya mengundang Kepaloh Tiyuh dan aparatur lainya untuk bersama-sama membuat peraturan tiyuh dan rencana kerja dalam pembangunan. Jadi inilah yang terjadi kebanyakan di Tubaba, kurang memahami karena malas membaca, sedanngkan mereka sendiri telah mendapatkan Pengahsilan tetap (Siltap),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, selain tidak transparan, pelaksanaan Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) juga diduga terjadi penggelembungan anggaran atau Mark up. Dengan demikian, aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas masalah tersebut.
Dugaan Mark up anggaran Dana Desa tahun 2016 dan 2017 Tiyuh Margo Mulyo terlihat pada sejumlah kegiatan fisik dan non fisik. Seperti pembangunan sejumlah gedung dan pengerasan jalan ounderlagh.
”Yang jelas, setelah saya hitung memang ada yang tidak singkron antara volume pekerjaan dan biaya yang dianggarkan. Seperti pembangunan gedung PAUD dan Posyandu serta jalan ounderlagh,” kata Hendri Dunan, Koordinator Daerah (Korda) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kabupaten Tubaba kepada wartawan, Minggu (28/1/18).
Hendri menjelaskan, ia menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo itu. Termasuk anggaran yang digelontorkan oleh aparatur tiyuh untuk penyelenggaraan pemerintahan tiyuh yang nilainya cukup besar.
”Kalau harga satuan bahan material untuk wilayah Kecamatan Tumijajar dipastikan sangat jauh dengan nilai dana yang dianggarkan oleh mereka. Karena kita sudah kroscek harga satuan bahan bangunan sampai di Margo Mulyo itu berapa ditambah pajak sudah kita hitung,”jelas dia.
Dengan demikian, Hendri meminta agar aparat penegak hukum dapat turun tangan menangani masalah Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo itu.
”Saya meminta kepada Kepolisian maupun Kejaksaan untuk berperan terhadap dugaan penyalahnggunaan Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo ini. Karena, kasus ini tidak bisa dibiarkan, supaya jangan sampai Aparatur tiyuh lain baik di Kabupaten Tubaba bahkan di Indonesia ini melaksanakan Dana Desa dengan cara yang baik dan sesuai dengan undang-undang. Ada efek jera bagi Aparatur tiyuh lain,”pintanya.
Sedangkan, keterangan yang diperoleh dari Suyono, Ketua TPK Tiyuh Margo Mulyo ini mengaku hanya melaksanakan kegiatan fisik sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Kepalo Tiyuh setempat. Hal ini berarti kurangnya transparansi Aparatur tiyuh dalam pengelolaan Dana Desa terhadap masyarakat sekitar sesuai dengan amanat Undang-undang yang mengatur tentang dana desa itu sendiri.
” Apa yang disuruh kerjakan saya kerjakan mas, kalau mengenai berapa anggaran disetiap bangunan baik gedung maupun jalan ounderlagh saya tidak tau mas,”kata Suyono.
Suyono juga mengaku, meskipun dirinya sebagai TPK, namun ia hanya kerja sebatas apa yang harus dilakukan sebagaimana tukang bangunan biasa.
“Gedung Posyandu satu unit, Onderlag lebar 3 Meter Panjang 527 Meter untuk yang lain saya tidak tau. Untuk 2017 Membangun gedung 2 unit, Onderlag lebar 3 M Panjang 410,”cetusnya.
Anehnya lagi, Suwarjo, salah seorang Anggota BPT Margo Mulyo memastikan bahwa pelaksanaan Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo tidak pernah melalui musyawarah. Sebab, menurut dia, bahwa dirinya selaku Anggota Badan Permusyawatan Tiyuh tidak pernah terlibat dan diajak musyawarah melainkan hanya Ketua BPT saja.
“Untuk Pengguna Dana desa 2016 – 2017 saya nggak tau soalnya tidak pernah musyawarah jadi saya nggak tau silahkan tanya sama Pak Sunardi Ketua BPT,”singkatnya. (Doni/Ded).