KRAKATAUNEWS, MESUJI – Terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum guru PNS Suhariyanto dengan seorang guru honor AG tinggal menunggu sanksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Pasalnya, berkas dan data-data hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap oknum guru telah sampai dimeja Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji untuk dilakukan peninjauan dan penindakan serta sanksi tegas apa yang akan diberikan.
“Berkas hasil pemeriksaan masalah perselingkuhan yang di lakukan Suhariyanto sudah kami laporkan ke Inspektur, sekarang sudah di meja Sekretaris Daerah (Sekda) tinggal tunggu instruksi dari sekda,” kata Sekretaris Inspektorat Mesuji Firuzi kepada krakataunews.com, Rabu (14/3/2018).
Di waktu yang sama, Ketua Komisi C DPRD Mesuji, Idrus Topik pihaknya akan berkoordinasi dan mendesak Inspektorat berikan sanksi tegas terhadap tenaga pendidik tersebut.
Baca juga:
“Kami akan berkordinasi dulu kepada Inspektorat sampai dimana perkembangan masalah Suhariyanto dan kami akan membantu pihak Inspektorat menangani permasalahan tersebut,” tegasnya melalui via telfon selulernya.
Diberitakan sebelumnya, persoalan ini mencuat ketika korban (selingkuhan) menagih janji pelaku untuk menikahinya sesuai ucapan pada saat berhubungan. Namun sayang Oknum Guru PNS itu tidak mau menihakinya, bahkan korban diputusin serta ditinggalin begitu saja tanpa alasan yang jelas.
Ketika media melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Mesuji, beberapa waktu lalu, menurut Sekretaris, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pelaku dan pelaku membenarkan apa yang dituduhkan dalam pemberitan beberapa media.
“SR sudah menghadap Kami dan SR mengakui perbuatannya sebanyak sepuluh kali di salah satu hotel yang ada di Bandarjaya Lampung Tengah. Sebab setiap SR jalan ke Bandarjaya Lamteng pasti melakukan itu bersama AG. Pihaknya siap menanggung apa aja resikonya walau pun sampai ke pihak yang bwrwajib,” kata Abu.
Untuk diketahui, Kisah asmara dua sejoli yang bisa dikatakan sudah cukup usia, sang pria yang berusia setengah abad dan wanita tidak jauh beda dengan sipria, kisah asmara yang merajuk satu tahun ini akhirnya cerai berai dengan hanya karena sang wanita menuntut pertanggung jawaban kepada si pria.
Sang lelaki yang berinisial SR seorang PNS guru SD yang mengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Simpang Pematang dan dia juga menjabat sebagai kepala sekolah Taman Kanak Kanak (TK) dan sang wanita adalah seorang tenaga Honorer disalah satu sekolah Taman Kanak Kanak (TK) di Simpang Pematang yang berinisial AG.
Menurut pengakuan AG kepada wartawan mengungkapkan, hubungan yang dijalin sudah cukup lama, bahkan hubungan mereka pernah melakukan layaknya suami istri disebuah hotel.
“Saya sudah berhubungan dengan Sht itu sudah satu tahun mas, saya sering diajak main ke daerah bandar jaya disalah satu hotel melati yang ada digunung sugih, dan kami sering melakukan hubungan intim setiap kami pergi kehotel,” akunya.
Lalu kata AG, SH berjanji akan bertanggung jawab atas segala perbuatanya mas, mau menikahi saya, saya sendiri sebenarnya sudah malu berhubungan dengan Sht, karena saya tahu dia sudah memiliki istri dan anak, tapi setiap saya mengutarakan untuk putus dia selalu marah sama saya.
Ketika dikonfirmasi dikediamanya pada kamis (18/2), Suhariyanto menyangkal tidak bertanggung jawab atas perbuatnnya, sebab kata dia hubungan dengan AG sudah selesai dan tidak ada permasalahan.
“Saya akui memang betul saya pernah berhubungan dengan AG. Tapi itu semua sudah saya anggap selesai mas, itu bagi saya adalah masa lalu dan pengalaman untuk saya, sekarang saya hanya fokus sama pekerjaan saya dan mengurus keluarga,” katanya.
Kemudian, Suhariyanto pasrah dan siap menerima sanksi tegas dari Pemkab, bahkan sampai kasus ini keranah hukumpun siap mempertanggungjawabkan perbuatannya yang selama ini terjalin dan berhubungan badan selama kurang lebih 10 kali disebuah hotel bersama AG. (Aan S/red).